Dalam memperingati Hari Bhayangkara ke-71, Polri perlu meningkatkan pemahaman terhadap hak azasi manusia (HAM), terutama terhadap penanganan aksi-aksi yang melibatkan massa
"Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Polri dinyatakan tugas polisi adalah penegak hukum, pembina ketertiban dan keamanan masyarakat serta pelayan masyarakat. Akan tetapi fungsi pelayan dan pelindung masyarakat dari upaya penegakkan hukum masih sangat kurang," jelas Analis Labor Institute Indonesia Andy W. Sinaga kepada redaksi, Selasa (11/7).
Dia menjelaskan, Konvenan Hak Sipil dan Politik (Sipol) meletakkan tugas berat perlindungan terhadap masyarakat kepada penegak hukum, terutama polisi, Namun dalam realitanya, masih ada penyimpangan perilaku polisi yang bertentangan dengan keharusan.
"Kecenderungan yang terjadi oknum kepolisian masih menggunakan tindakan kekerasan personal dan kekerasan yang bersifat struktrual dalam penanganan aksi unjuk rasa," beber Andy.
"Kecenderungan yang terjadi oknum kepolisian masih menggunakan tindakan kekerasan personal dan kekerasan yang bersifat struktrual dalam penanganan aksi unjuk rasa," beber Andy.
Labor Institute Indonesia mencatat, sepanjang 2017, terjadi sejumlah aksi kekerasan yang dilakukan oknum polisi, seperti penembakan Brimob terhadap mahasiswa di Jember, polisi menampar aktivis buruh perempuan di Tangerang, dan kekerasan terhadap staf Komnas HAM Papua.
"Kami juga memprediksi masih ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum aparat kepolisian di lapangan, yang masyarakat masih takut melaporkannya kepada instansi terkait. Selain itu, jangkauan Komnas HAM juga masih terbatas dalam menerima dan memproses kasus pelanggaran HAM yang diduga dilakukan oleh kepolisian," jelas Andy.
Untuk itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian diimbau dapat melakukan rekonsolidasi pembinaan terhadap anggotanya yang berada dalam garda terdepan, seperti kesatuan intel, serse, brimob dan sabhara yang sering bersinggungan dengan aksi massa.
"Bila dimungkinkan perlu menambah kredit pelajaran tentang HAM dalam seluruh tingkatan pendidikan Polri, mulai terendah sampai sespati. Setiap anggota Polri perlu diingatkan bahwa polisi adalah Bhayangkara negara, yang artinya pelindung keamanan dan keselamatan rakyat dan negara," demikian Andy.
[wah]