Berita

Yusril/net

Hukum

Yusril: DPR Bisa Secara Konstitusional Lakukan Angket Terhadap KPK

SENIN, 10 JULI 2017 | 19:16 WIB | LAPORAN:

Pansus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK) menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan mantan Anggota DPR RI Zein Badjeber di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus KPK Agun Gunanjar itu, Yusril diberikan kesempatan untuk menjelaskan tentang keabsahan Pansus terhadap komisi anti rasuah itu. Dalam keterangannya, Yusril yang merupakan pakar hukum tata negara ini menegaskan bahwa Pansus KPK sangat sah.

"Dapatkah DPR secara konstitusional melakukan angket terhadap KPK? Jawab saya, karena KPK dibentuk dengan undang-undang, maka untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang itu, DPR dapat melakukan angket terhadap KPK. Apa yang mau diangkat? Saya tidak akan jawab. Bukan kewenangan saya," katanya.


Alasan kedua menurut dia adalah penggunaan hak angket dapat dilaksanakan terhadap kebijakan pemerintah alias eksekutif. KPK menurutnya bukan yudikatif, karena KPK bukan badan pengadilan yang memutus perkara.

KPK juga menurut mantan menteri kehakiman itu bukan lembaga legislatif karena bukan lembaga yang memproduksi undang-undang. Salah satu fungsi KPK adalah melakukan supervisi.

"Jawab saya iya (KPK termasuk eksekutif sehingga bisa diangket DPR). Apakah yang menjadi tugas pokok KPK? Seperti amanat UU 31 99 dalam waktu 2 tahun paling lambat setelah berlakunya UU 31 99 udah dibentuk komisi pemberantasan tindak pidana korupsi untuk menyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara-perkara korupsi. Jadi jelas," urainya.

Adapaun alasan ketiga menurut dia yakni karena KPK menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).[san]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya