Berita

Yusril/net

Hukum

Yusril: DPR Bisa Secara Konstitusional Lakukan Angket Terhadap KPK

SENIN, 10 JULI 2017 | 19:16 WIB | LAPORAN:

Pansus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK) menyelenggarakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan mantan Anggota DPR RI Zein Badjeber di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (10/7).

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus KPK Agun Gunanjar itu, Yusril diberikan kesempatan untuk menjelaskan tentang keabsahan Pansus terhadap komisi anti rasuah itu. Dalam keterangannya, Yusril yang merupakan pakar hukum tata negara ini menegaskan bahwa Pansus KPK sangat sah.

"Dapatkah DPR secara konstitusional melakukan angket terhadap KPK? Jawab saya, karena KPK dibentuk dengan undang-undang, maka untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang itu, DPR dapat melakukan angket terhadap KPK. Apa yang mau diangkat? Saya tidak akan jawab. Bukan kewenangan saya," katanya.


Alasan kedua menurut dia adalah penggunaan hak angket dapat dilaksanakan terhadap kebijakan pemerintah alias eksekutif. KPK menurutnya bukan yudikatif, karena KPK bukan badan pengadilan yang memutus perkara.

KPK juga menurut mantan menteri kehakiman itu bukan lembaga legislatif karena bukan lembaga yang memproduksi undang-undang. Salah satu fungsi KPK adalah melakukan supervisi.

"Jawab saya iya (KPK termasuk eksekutif sehingga bisa diangket DPR). Apakah yang menjadi tugas pokok KPK? Seperti amanat UU 31 99 dalam waktu 2 tahun paling lambat setelah berlakunya UU 31 99 udah dibentuk komisi pemberantasan tindak pidana korupsi untuk menyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara-perkara korupsi. Jadi jelas," urainya.

Adapaun alasan ketiga menurut dia yakni karena KPK menggunakan anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).[san]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya