Berita

Handang/net

Hukum

Dituntut Penjara 15 Tahun, Handang: Uang Korupsi Bahkan Belum Saya Nikmati

SENIN, 10 JULI 2017 | 16:55 WIB | LAPORAN:

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Handang Soekarno menilai tuntutan pidana penjara 15 tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama saja dengan hukuman seumur hidup.

Penilaian itu dilontarkan Handang saat membacakan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/7).

Handang menjelaskan saat ini dirinya telah berumur 50 tahun sedangan dari prespektif sosial budaya umur manusia produktif berkisar 60 sampai 70 tahun.


"Hukuman 15 tahun itu setara dengan hukuman seumur hidup bagi saya," ujar Handang saat membacakan pledoi.

Lebih lanjut, dalam pledoi Handang juga berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman ringan kepada dirinya. Sebab, menurut Handang dirinya bukan inisiator pertemuan untuk membahas permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

"Sesuai fakta persidangan, saya bukan melakukan korupsi uang bantuan sosial. Bahkan uang tersebut belum saya nikmati. Saya percaya dimata hukum semua adalah berkeadilan dan berperikemanusiaan," ujar Handang.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim pengadilan tipikor menjatuhkan pidana pejara 15 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Handang Soekarno, bekas Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegak Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Handang terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 148.500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair. Uang suap tersebut sebagai upaya untuk menangani sejumlah permasalahan pajak PT EK Prima.

Atas perbuatan tersebut, Handang dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun permasalahan pajak PT EK Prima yang bakal diamankan oleh Handang yakni pengembalian kelebihan pajak (restitusi) dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).

Kemudian masalah penilakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penananman Modal Asing (KKP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.[san]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya