Berita

Handang/net

Hukum

Dituntut Penjara 15 Tahun, Handang: Uang Korupsi Bahkan Belum Saya Nikmati

SENIN, 10 JULI 2017 | 16:55 WIB | LAPORAN:

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Handang Soekarno menilai tuntutan pidana penjara 15 tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama saja dengan hukuman seumur hidup.

Penilaian itu dilontarkan Handang saat membacakan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/7).

Handang menjelaskan saat ini dirinya telah berumur 50 tahun sedangan dari prespektif sosial budaya umur manusia produktif berkisar 60 sampai 70 tahun.


"Hukuman 15 tahun itu setara dengan hukuman seumur hidup bagi saya," ujar Handang saat membacakan pledoi.

Lebih lanjut, dalam pledoi Handang juga berharap majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman ringan kepada dirinya. Sebab, menurut Handang dirinya bukan inisiator pertemuan untuk membahas permasalahan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

"Sesuai fakta persidangan, saya bukan melakukan korupsi uang bantuan sosial. Bahkan uang tersebut belum saya nikmati. Saya percaya dimata hukum semua adalah berkeadilan dan berperikemanusiaan," ujar Handang.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim pengadilan tipikor menjatuhkan pidana pejara 15 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Handang Soekarno, bekas Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegak Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Handang terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar 148.500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp1,9 miliar dari Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R. Rajamohanan Nair. Uang suap tersebut sebagai upaya untuk menangani sejumlah permasalahan pajak PT EK Prima.

Atas perbuatan tersebut, Handang dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun permasalahan pajak PT EK Prima yang bakal diamankan oleh Handang yakni pengembalian kelebihan pajak (restitusi) dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN).

Kemudian masalah penilakan pengampunan pajak, pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penananman Modal Asing (KKP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.[san]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya