Berita

Irman/Net

Hukum

Sakit Diare, Irman Belum Bisa Dipastikan Hadiri Sidang Pledoi

SENIN, 10 JULI 2017 | 13:47 WIB | LAPORAN:

. Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Irman dan Sugiharto bakal membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (10/7).

Irman yang dalam perkara ini duduk sebagai terdakwa satu dituntut pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Sugiharto yang menjadi terdakwa dua dituntut pidana penjara lima tahun dan denda RP 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Meski demikian, Irman yang sebelumnya menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dikabarkan jatuh sakit. Hingga saat ini, belum bisa dipastikan apakah Irman dapat menjalani persidangan.


Pengacara Irman, Soesilo Ariwibowo menjelaskan Irman sudah empat hari menderita sakit diare dan sempat dirawat di rumah sakit.

"Informasi yang kami terima dari istrinya, Pak Irman sakit diare. Untuk kepastian sidang hari ini, kami tunggu konfirmasi dari Pak Irman dan Jaksa KPK," kata Soesilo saat ditemui di pengadilan Tipikor.

Irman dan Sugiharto terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Dalam surat tuntutan jaksa, Irman diperkaya sebesar 573.700 dolar AS, Rp 2,9 miliar dan 6.000 dolar Singapura. Sementara, Sugiharto diperkaya sebesar 450.000 dolar AS dan Rp 460 juta. Kedua terdakwa juga diyakini ikut memperkaya orang lain dan korporasi.

Meski demikian, keduanya ditetapkan oleh KPK sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum. Keduanya mau mengakui kesalahan dan bersedia mengungkap peran pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. [rus]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya