Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Istri Pengusaha Medan Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

SENIN, 10 JULI 2017 | 09:24 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Polda Sumatera Utara menetapkan seorang berinisial RTJ, istri pengusaha di Medan, sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen penetapan sebagai wali pengampu untuk kepentingan menguasai aset PT Pantai Perupuk Indah dan aset pribadi Hamonangan Lautan.

Informasi itu terungkap dari salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 16 Juni 2017 Nomor : B/687/VI/2017/Direskrimum  Polda Sumatera Utara yang diterima oleh Hamonangan Lautan selaku pelapor.

SP2HP itu merupakan tindak lanjut Laporan Pidana Nomor : LP/182/II/2017/SKPT “III” tertanggal 10 Februari 2017 yang dibuat Hamonangan Lautan. RTJ menjadi tersangka setelah penyidik Polda Sumut memeriksa para saksi sehubungan perkara dugaan pemalsuan dokumen wali pengampu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan.


"Kasus itu diduga telah merugikan klien kami Rp 134 miliar lebih," kata Berman Sitompul, kuasa hukum Hamonangan Lautan, dalam keterangan persnya.

Penyidik Polda Sumut diketahui telah melakukan pemanggilan dua kali atas RTJ, namun yang bersangkutan mangkir. Upaya menghubungi RTJ untuk konfirmasi tidak bisa dilakukan karena dia tengah berada di luar negeri.

Hamonangan Lautan adalah pemilik 70 lembar atau 70 persen saham sekaligus komisaris PT Pantai Perupuk Indah (PPI), perusahaan properti di Medan. Sedangkan 30 lembar atau 30 persen saham lainnya dimiliki Effendy.

Pada Kamis, 8 Oktober 2015, dilakukan RUPS PT PPI yang dihadiri Hamonangan Lautan, Rony Samuel, Benny, Julianus Simatupang, serta RTJ yang saat itu mengaku bertindak selaku wali pengampu dari suaminya Effendy, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Medan No. 2949/PDT.P/2012/PN.Mdn, tertanggal 25 Oktober 2012.

RTJ diketahui juga telah menggunakan penetapan PN Medan tersebut untuk mengajukan gugatan terhadap  PT PPI dan Hamonangan Lautan dkk dalam perkara perdata sebagaimana dimaksud berdasarkan putusan PN Medan No. 656/PDT.G/2015/PN.Mdn, tertanggal 4 Mei 2016 Jo. putusan perkara banding Pengadilan Tinggi Medan No. 304/PDT/2016/PT.Mdn, tanggal 29 Desember 2016.

Dalam hal ini RTJ telah meminta supaya pengadilan menyita seluruh aset PT PPI berikut aset berupa ruko-ruko yang berada di kompleks Metrolink Medan yang sebagian besar telah dibeli oleh pembeli yang beritikad baik dari PT PPI serta aset-aset pribadi Hamonangan Lautan.

Karena Hamonangan Lautan curiga terhadap   keabsahan penetapan PN Medan No. 2949/PDT.P/2012/PN.Mdn tertanggal 25 Oktober 2012 yang digunakan RTJ tersebut, maka pada 7 November 2016, Hamonangan mengajukan surat kepada Ketua PN Medan untuk mempertanyakan kebenaran dan keabsahan penetapan PN Medan tersebut.

Ternyata, berdasarkan Surat Balasan Pengadilan Negeri Medan Nomor : W2.UI/21.269/Hkm.04.10/XI/2016, tanggal 15 November 2016, diperoleh jawaban bahwa setelah meneliti Buku Register Perkara Perdata Permohonan di Kepaniteraan PN Medan, ternyata perkara dengan  Nomor Register : 2949/PDT.P/2012/PN.Mdn, yang diputus pada tanggal 5 September 2012 adalah penetapan yang diajukan Sulijani Tjandra,  yaitu tentang wali pemelihara.  

Inti amar putusan PN Medan tersebut menetapkan Sulijani Tjandra sebagai wali pemelihara sah yang menjalankan kekuasaaan orang tua atas anaknya yang belum dewasa atau belum pernah melangsungkan perkawinan yang bernama Alexander atau Alexander Tjahjasari.    

“Sehubungan dengan adanya fakta tersebut, diduga telah terjadi perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu dan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik,” kata Berman.

Selain itu, PT PPI, Hamonangan Lautan dan Ronny Samuel sedang melakukan upaya hukum kasasi  atas putusan PN Medan No. 656/PDT.G/2015/PN.Mdn tertanggal 4 Mei 2016 Jo.  putusan perkara banding di Pengadilan Tinggi Medan  No. 304/PDT/2016/PT.Mdn tertanggal 29 Desember  2016.[wid]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya