Berita

Anton Tabah Digdoyo/Net

Hukum

Anton Digdoyo: Tiga Pantangan Bagi Polisi

SENIN, 10 JULI 2017 | 08:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Brigjen Pol. (Purn) Dr. Anton Tabah Digdoyo menyebutkan ada tiga pantangan bagi polisi.

Tiga pantangan itu adalah, tidak boleh berasumsi, tidak boleh beropini, dan tidak memutuskan kasus sebelum dilakukan gelar perkara.

Demikian disampaikan Anton Digdoyo menanggapi kasus percobaan pembunuhan di jalan Tol Jagorawi terhadap pakar IT dari TIB, Dr. Hermansyah, yang telah mengungkap kepalsuan video chat seks M. Rizieq Shihab dengan Firza Husein di acara ILC beberapa pekan lalu.


Lalu, opini publik berkembang sebagai upaya melenyapkan korban karena telah permalukan pembuat video chat seks tersebut. Tapi ada oknum polri yang menyatakan penyerangan terhadap Herman hanya kejahatan biasa karena senggolan dengan pengemudi lain.

"Kalau masyarakat bebas beropini dan berasumsi terhadap kasus yang tejadi itu ada UU-nya. dan harus sesuai UU tidak menuduh dan memfitnah," ungkap Anton Digdoyo, Senin (10/7).

Tetapi bagi polisi, tegas dia, ketika menangani kasus kejahatan ada tiga pantangan yang harus dihindari. Tidak berasumsi, tidak beropini, dan tidak memutuskan kasus sebelum gelar perkara.

"Berasumsi bahwa kasus ini karena begini begitu, itu tidak boleh. Karena kalau lidik sidik diawali asumsi hasilnya tidak obyektif. Beropini ini juga tidak boleh. Karena polisi tugasnya menyidik pro yustisia untuk di pengadilan, kalau baru lakukan penyidikan polisi beropini apalagi jika opininya bertentangan dengan publik, akan makin runyam," papar Anton Digdoyo.

Ia juga menjelaskan, tugas penyidik itu membuat terang suatu perkara apalagi jika korbannya terkait dengan kasus besar yang jadi atensi publik, seperti yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan dan kini menimpa Herman.

"Pantas jika masyarakat kaitkan dengan apa yang dilakukan kedua korban sebelumnya. Karena itu, sangat kontra produktif bahkan anti sosial, jika beropini penyerangan ini hanya kasus biasa," imbuhnya.

Anton Digdoyo kembali mengingatkan agar polisi menjauhi tiga pantangan tersebut. Apalagi terhadap kasus-kasus yang memiliki derajat keresahan publik sangat tinggi, contohnya terhadap Novel dan Herman.

"Rakyat berharap Polri cepat tangkap pelakunya dan ungkap tuntas kasusnya," pungkasnya. [rus]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya