Berita

Anton Tabah Digdoyo/Net

Hukum

Anton Digdoyo: Tiga Pantangan Bagi Polisi

SENIN, 10 JULI 2017 | 08:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Brigjen Pol. (Purn) Dr. Anton Tabah Digdoyo menyebutkan ada tiga pantangan bagi polisi.

Tiga pantangan itu adalah, tidak boleh berasumsi, tidak boleh beropini, dan tidak memutuskan kasus sebelum dilakukan gelar perkara.

Demikian disampaikan Anton Digdoyo menanggapi kasus percobaan pembunuhan di jalan Tol Jagorawi terhadap pakar IT dari TIB, Dr. Hermansyah, yang telah mengungkap kepalsuan video chat seks M. Rizieq Shihab dengan Firza Husein di acara ILC beberapa pekan lalu.


Lalu, opini publik berkembang sebagai upaya melenyapkan korban karena telah permalukan pembuat video chat seks tersebut. Tapi ada oknum polri yang menyatakan penyerangan terhadap Herman hanya kejahatan biasa karena senggolan dengan pengemudi lain.

"Kalau masyarakat bebas beropini dan berasumsi terhadap kasus yang tejadi itu ada UU-nya. dan harus sesuai UU tidak menuduh dan memfitnah," ungkap Anton Digdoyo, Senin (10/7).

Tetapi bagi polisi, tegas dia, ketika menangani kasus kejahatan ada tiga pantangan yang harus dihindari. Tidak berasumsi, tidak beropini, dan tidak memutuskan kasus sebelum gelar perkara.

"Berasumsi bahwa kasus ini karena begini begitu, itu tidak boleh. Karena kalau lidik sidik diawali asumsi hasilnya tidak obyektif. Beropini ini juga tidak boleh. Karena polisi tugasnya menyidik pro yustisia untuk di pengadilan, kalau baru lakukan penyidikan polisi beropini apalagi jika opininya bertentangan dengan publik, akan makin runyam," papar Anton Digdoyo.

Ia juga menjelaskan, tugas penyidik itu membuat terang suatu perkara apalagi jika korbannya terkait dengan kasus besar yang jadi atensi publik, seperti yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan dan kini menimpa Herman.

"Pantas jika masyarakat kaitkan dengan apa yang dilakukan kedua korban sebelumnya. Karena itu, sangat kontra produktif bahkan anti sosial, jika beropini penyerangan ini hanya kasus biasa," imbuhnya.

Anton Digdoyo kembali mengingatkan agar polisi menjauhi tiga pantangan tersebut. Apalagi terhadap kasus-kasus yang memiliki derajat keresahan publik sangat tinggi, contohnya terhadap Novel dan Herman.

"Rakyat berharap Polri cepat tangkap pelakunya dan ungkap tuntas kasusnya," pungkasnya. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya