Berita

Anton Tabah Digdoyo/Net

Hukum

Anton Digdoyo: Tiga Pantangan Bagi Polisi

SENIN, 10 JULI 2017 | 08:10 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat, Brigjen Pol. (Purn) Dr. Anton Tabah Digdoyo menyebutkan ada tiga pantangan bagi polisi.

Tiga pantangan itu adalah, tidak boleh berasumsi, tidak boleh beropini, dan tidak memutuskan kasus sebelum dilakukan gelar perkara.

Demikian disampaikan Anton Digdoyo menanggapi kasus percobaan pembunuhan di jalan Tol Jagorawi terhadap pakar IT dari TIB, Dr. Hermansyah, yang telah mengungkap kepalsuan video chat seks M. Rizieq Shihab dengan Firza Husein di acara ILC beberapa pekan lalu.

Lalu, opini publik berkembang sebagai upaya melenyapkan korban karena telah permalukan pembuat video chat seks tersebut. Tapi ada oknum polri yang menyatakan penyerangan terhadap Herman hanya kejahatan biasa karena senggolan dengan pengemudi lain.

"Kalau masyarakat bebas beropini dan berasumsi terhadap kasus yang tejadi itu ada UU-nya. dan harus sesuai UU tidak menuduh dan memfitnah," ungkap Anton Digdoyo, Senin (10/7).

Tetapi bagi polisi, tegas dia, ketika menangani kasus kejahatan ada tiga pantangan yang harus dihindari. Tidak berasumsi, tidak beropini, dan tidak memutuskan kasus sebelum gelar perkara.

"Berasumsi bahwa kasus ini karena begini begitu, itu tidak boleh. Karena kalau lidik sidik diawali asumsi hasilnya tidak obyektif. Beropini ini juga tidak boleh. Karena polisi tugasnya menyidik pro yustisia untuk di pengadilan, kalau baru lakukan penyidikan polisi beropini apalagi jika opininya bertentangan dengan publik, akan makin runyam," papar Anton Digdoyo.

Ia juga menjelaskan, tugas penyidik itu membuat terang suatu perkara apalagi jika korbannya terkait dengan kasus besar yang jadi atensi publik, seperti yang menimpa penyidik KPK Novel Baswedan dan kini menimpa Herman.

"Pantas jika masyarakat kaitkan dengan apa yang dilakukan kedua korban sebelumnya. Karena itu, sangat kontra produktif bahkan anti sosial, jika beropini penyerangan ini hanya kasus biasa," imbuhnya.

Anton Digdoyo kembali mengingatkan agar polisi menjauhi tiga pantangan tersebut. Apalagi terhadap kasus-kasus yang memiliki derajat keresahan publik sangat tinggi, contohnya terhadap Novel dan Herman.

"Rakyat berharap Polri cepat tangkap pelakunya dan ungkap tuntas kasusnya," pungkasnya. [rus]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya