Berita

Warga mandi di sungai Gangga India/BBC

Dunia

MA India Tegaskan Sungai Gangga Dan Yamuna Tidak Masuk Entitas Hidup

SABTU, 08 JULI 2017 | 19:58 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sungai Gangga dan Yamuna yang dipuja di India tidak dapat dipandang sebagai entitas hidup.

Begitu bunyi putusan Mahkamah Agung India pekan ini.

Putusan tersebut mematahkan sebuah perintah yang dibuat pada bulan Maret oleh Pengadilan Tinggi di negara bagian Uttarakhand, yang mengatakan bahwa kedua sungai tersebut memiliki status hukum yang sama dengan manusia.


Langkah tersebut dipandang sebagai langkah untuk meningkatkan perlindungan bagi sungai, yang sangat dihormati di India namun sangat juga tercemar.

Tapi pemerintah negara bagian Uttarakhand membawa masalah ini ke Mahkamah Agung.

Dikatakan bahwa deklarasi tersebut secara hukum tidak berkelanjutan.

Sungai Gangga adalah jalur kehidupan bagi lebih dari 500 juta orang di seluruh India. Gangga dan anak sungainya Yamuna adalah dua sungai besar di negara ini.

Kedua sungai itu sangat penting bagi masyarakat India karena banyak perayaan yang dilakukan di sungai tersebut, dan bahkan sungai itu disembah sebagai dewa.

Namun kedua sungai itu sangat tercemar oleh limbah industri dan bahkan sisa-sisa banyak jenazah yang dikremasi di sisi sungai.

Ada undang-undang untuk menghentikan polusi namun para kritikus mengatakan bahwa mereka tidak memadai dan tidak diberlakukan dengan baik.

Jadi, keputusan penting pada bulan Maret untuk memberi sungai itu status hukum yang sama dengan manusia dipandang sebagai upaya untuk memperbaiki semua ini.

Argumennya adalah membuat tindakan untuk mencemari atau merusak sungai secara legal sebanding dengan serangan atau bahkan pembunuhan.

Deklarasi tersebut menarik banyak publisitas. Tapi pemerintah negara bagian Uttarakhand, di mana orang Gangga berasal, berpendapat bahwa keputusan tersebut tidak praktis dan dapat menyebabkan situasi hukum yang rumit.

Mereka mengajukan keberatan tersebut ke Mahkamah Agung, yang setuju dan sekarang telah membatalkan keputusan sebelumnya. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya