Berita

Warga mandi di sungai Gangga India/BBC

Dunia

MA India Tegaskan Sungai Gangga Dan Yamuna Tidak Masuk Entitas Hidup

SABTU, 08 JULI 2017 | 19:58 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sungai Gangga dan Yamuna yang dipuja di India tidak dapat dipandang sebagai entitas hidup.

Begitu bunyi putusan Mahkamah Agung India pekan ini.

Putusan tersebut mematahkan sebuah perintah yang dibuat pada bulan Maret oleh Pengadilan Tinggi di negara bagian Uttarakhand, yang mengatakan bahwa kedua sungai tersebut memiliki status hukum yang sama dengan manusia.


Langkah tersebut dipandang sebagai langkah untuk meningkatkan perlindungan bagi sungai, yang sangat dihormati di India namun sangat juga tercemar.

Tapi pemerintah negara bagian Uttarakhand membawa masalah ini ke Mahkamah Agung.

Dikatakan bahwa deklarasi tersebut secara hukum tidak berkelanjutan.

Sungai Gangga adalah jalur kehidupan bagi lebih dari 500 juta orang di seluruh India. Gangga dan anak sungainya Yamuna adalah dua sungai besar di negara ini.

Kedua sungai itu sangat penting bagi masyarakat India karena banyak perayaan yang dilakukan di sungai tersebut, dan bahkan sungai itu disembah sebagai dewa.

Namun kedua sungai itu sangat tercemar oleh limbah industri dan bahkan sisa-sisa banyak jenazah yang dikremasi di sisi sungai.

Ada undang-undang untuk menghentikan polusi namun para kritikus mengatakan bahwa mereka tidak memadai dan tidak diberlakukan dengan baik.

Jadi, keputusan penting pada bulan Maret untuk memberi sungai itu status hukum yang sama dengan manusia dipandang sebagai upaya untuk memperbaiki semua ini.

Argumennya adalah membuat tindakan untuk mencemari atau merusak sungai secara legal sebanding dengan serangan atau bahkan pembunuhan.

Deklarasi tersebut menarik banyak publisitas. Tapi pemerintah negara bagian Uttarakhand, di mana orang Gangga berasal, berpendapat bahwa keputusan tersebut tidak praktis dan dapat menyebabkan situasi hukum yang rumit.

Mereka mengajukan keberatan tersebut ke Mahkamah Agung, yang setuju dan sekarang telah membatalkan keputusan sebelumnya. [mel]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya