Berita

Warga mandi di sungai Gangga India/BBC

Dunia

MA India Tegaskan Sungai Gangga Dan Yamuna Tidak Masuk Entitas Hidup

SABTU, 08 JULI 2017 | 19:58 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sungai Gangga dan Yamuna yang dipuja di India tidak dapat dipandang sebagai entitas hidup.

Begitu bunyi putusan Mahkamah Agung India pekan ini.

Putusan tersebut mematahkan sebuah perintah yang dibuat pada bulan Maret oleh Pengadilan Tinggi di negara bagian Uttarakhand, yang mengatakan bahwa kedua sungai tersebut memiliki status hukum yang sama dengan manusia.


Langkah tersebut dipandang sebagai langkah untuk meningkatkan perlindungan bagi sungai, yang sangat dihormati di India namun sangat juga tercemar.

Tapi pemerintah negara bagian Uttarakhand membawa masalah ini ke Mahkamah Agung.

Dikatakan bahwa deklarasi tersebut secara hukum tidak berkelanjutan.

Sungai Gangga adalah jalur kehidupan bagi lebih dari 500 juta orang di seluruh India. Gangga dan anak sungainya Yamuna adalah dua sungai besar di negara ini.

Kedua sungai itu sangat penting bagi masyarakat India karena banyak perayaan yang dilakukan di sungai tersebut, dan bahkan sungai itu disembah sebagai dewa.

Namun kedua sungai itu sangat tercemar oleh limbah industri dan bahkan sisa-sisa banyak jenazah yang dikremasi di sisi sungai.

Ada undang-undang untuk menghentikan polusi namun para kritikus mengatakan bahwa mereka tidak memadai dan tidak diberlakukan dengan baik.

Jadi, keputusan penting pada bulan Maret untuk memberi sungai itu status hukum yang sama dengan manusia dipandang sebagai upaya untuk memperbaiki semua ini.

Argumennya adalah membuat tindakan untuk mencemari atau merusak sungai secara legal sebanding dengan serangan atau bahkan pembunuhan.

Deklarasi tersebut menarik banyak publisitas. Tapi pemerintah negara bagian Uttarakhand, di mana orang Gangga berasal, berpendapat bahwa keputusan tersebut tidak praktis dan dapat menyebabkan situasi hukum yang rumit.

Mereka mengajukan keberatan tersebut ke Mahkamah Agung, yang setuju dan sekarang telah membatalkan keputusan sebelumnya. [mel]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya