Berita

Warga mandi di sungai Gangga India/BBC

Dunia

MA India Tegaskan Sungai Gangga Dan Yamuna Tidak Masuk Entitas Hidup

SABTU, 08 JULI 2017 | 19:58 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Sungai Gangga dan Yamuna yang dipuja di India tidak dapat dipandang sebagai entitas hidup.

Begitu bunyi putusan Mahkamah Agung India pekan ini.

Putusan tersebut mematahkan sebuah perintah yang dibuat pada bulan Maret oleh Pengadilan Tinggi di negara bagian Uttarakhand, yang mengatakan bahwa kedua sungai tersebut memiliki status hukum yang sama dengan manusia.


Langkah tersebut dipandang sebagai langkah untuk meningkatkan perlindungan bagi sungai, yang sangat dihormati di India namun sangat juga tercemar.

Tapi pemerintah negara bagian Uttarakhand membawa masalah ini ke Mahkamah Agung.

Dikatakan bahwa deklarasi tersebut secara hukum tidak berkelanjutan.

Sungai Gangga adalah jalur kehidupan bagi lebih dari 500 juta orang di seluruh India. Gangga dan anak sungainya Yamuna adalah dua sungai besar di negara ini.

Kedua sungai itu sangat penting bagi masyarakat India karena banyak perayaan yang dilakukan di sungai tersebut, dan bahkan sungai itu disembah sebagai dewa.

Namun kedua sungai itu sangat tercemar oleh limbah industri dan bahkan sisa-sisa banyak jenazah yang dikremasi di sisi sungai.

Ada undang-undang untuk menghentikan polusi namun para kritikus mengatakan bahwa mereka tidak memadai dan tidak diberlakukan dengan baik.

Jadi, keputusan penting pada bulan Maret untuk memberi sungai itu status hukum yang sama dengan manusia dipandang sebagai upaya untuk memperbaiki semua ini.

Argumennya adalah membuat tindakan untuk mencemari atau merusak sungai secara legal sebanding dengan serangan atau bahkan pembunuhan.

Deklarasi tersebut menarik banyak publisitas. Tapi pemerintah negara bagian Uttarakhand, di mana orang Gangga berasal, berpendapat bahwa keputusan tersebut tidak praktis dan dapat menyebabkan situasi hukum yang rumit.

Mereka mengajukan keberatan tersebut ke Mahkamah Agung, yang setuju dan sekarang telah membatalkan keputusan sebelumnya. [mel]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya