Berita

Net

Hukum

Opini Yang Sedang Dibangun Untuk Pansus

SABTU, 08 JULI 2017 | 15:26 WIB

SAAT Pansus Hak Angket DPR tentang KPK datang ke Lapas Sukamiskin untuk melakukan upaya cek ulang, konfirmasi dan pendalaman data pengaduan yang masuk ke Panitia Angket DPR tentang KPK dibangun opini publik yang menyesatkan soal kunjungan tersebut. Yakni DPR bertemu koruptor, bertemu koruptor DPR tidak etis.

Selama ini KPK beberapa kali memanggil Nazaruddin yang merupakan koruptor sebagai sumber informasi dalam membangun narasi beberapa kasus korupsi untuk dibongkar oleh KPK. Kalau KPK menemui koruptor seperti Nazaruddin itu sah dan etis dan kalau DPR menemui koruptor menjadi tidak etis.

KPK bertemu koruptor dalam menjalankan tugasnya. DPR bertemu koruptor juga dalam menjalankan tugas konstitusinya.


Tahukah publik bahwa Nazaruddin ternyata sudah ditetapkan sebagai Justice Collaborators (JC) oleh KPK pada kasus korupsi di Hambalang yang terkena hukuman 7 tahun dan saat ini sudah memperoleh remisi 23 bulan. Pada kasus kedua Nazaruddin yaitu TPPU pada IPO Garuda terkena hukuman 6 tahun. Secara akumulasi hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun.

Sebagai pelaku utama sebuah kejahatan korupsi apakah pantas Nazaruddin dijadikan sebagai Justice Collaborator? Bukannya JC hanya dikenakan pada pelaku minor dari sebuah kejahatan untuk mengungkap keseluruhan kasus yang dilakukan oleh pelaku utama kejahatan?

Terkait status JC untuk Nazaruddin adakah LSM seperti ICW, MTI, TI atau lembaga kajian seperti Pukat dan lainnya melakukan protes dan terkait pemberian remisi terhadap Nazaruddin tersebut? Data Status JC dan remisi untuk Nazaruddin diperoleh oleh DPR saat kunjungan kerja ke Lapas Sukamiskin.

Saya menyampaikan faktanya saja. Sisanya silahkan dicerna dengan kecerdasan intelektual kita masing-masing. [***]

M. Misbakhun
(Anggota Pansus KPK, Politisi Golkar)

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya