Berita

Ilustrasi UMKM/net

Bisnis

Pencabutan Subsidi Listrik Korbankan Pelaku Usaha Kecil

SABTU, 08 JULI 2017 | 10:00 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kenaikan tarif listrik, atau "kebijakan subsidi berkeadilan" dalam bahasa PLN, pasti mengorbankan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Hal itu dikatakan Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, dalam diskusi "Listrik, Rakyat dan PLN" di Cikini, Jakarta, Sabtu (8/7).

"Pelaku usaha mikro kecil pasti dinilai tak berhak dapat subsidi. Ini yang terekam dalam tingkat inflasi kita di Juni kemarin," katanya.


Dia juga menyatakan, ukuran daya beli bisa dilihat hari per hari walau publikasi resminya tidak dilakukan tiap hari oleh lembaga negara. Menurutnya, perubahan tarif listrik terjadi kala kondisi konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat masih dalam posisi tekanan.

"Pertumbuhan konsumsi 4,9 persen di triwulan pertama, dari biasanya 5,3 persen," jelasnya.

Dia juga mempertanyakan bagaimana pemerintah melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) melakukan pemadanan data alias verifikasi atas rumah tangga pengguna listrik.

"Ketika pemerintah menggeser masyarakat yang tidak layak (terima subsidi), itu siapa yang menentukan ini sehingga datanya tepat? Data PLN dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Kriterianya pun sangat bisa diperdebatkan," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Unit Komunikasi Korporat Perusahaan Listrik Negara (PLN), I Made Suprateka, mengklaim perubahan tarif listrik alias "subsidi berkeadilan" hanya berlaku untuk pelanggan 900 VA. Di antara pelanggan listrik 900 VA, ada lebih dari 18 juta pelanggan berada di kalangan mampu.

"Dari total 23 juta, ada 4,05 juta pelanggan tergolong rumah tangga tidak mampu," jelasnya.

Pada 1 Januari, 18 juta pelanggan mampu itu tidak lagi disubsidi. Pengurangan subsidi digelar lewat tiga tahap. Pada 1 Januari 2017 sebesar 33 persen, pada 1 Maret dikurangi lagi 33 persen, dan terakhir pada 1 Mei.

"Terhitung pada 1 Mei, rumah tangga mampu dengan 900 VA tidak lagi terima subsidi. Tarifnya Rp 1.352 per KWH sejak 1 Mei sampai sekarang," terang Made. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya