Berita

Ilustrasi UMKM/net

Bisnis

Pencabutan Subsidi Listrik Korbankan Pelaku Usaha Kecil

SABTU, 08 JULI 2017 | 10:00 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kenaikan tarif listrik, atau "kebijakan subsidi berkeadilan" dalam bahasa PLN, pasti mengorbankan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Hal itu dikatakan Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, dalam diskusi "Listrik, Rakyat dan PLN" di Cikini, Jakarta, Sabtu (8/7).

"Pelaku usaha mikro kecil pasti dinilai tak berhak dapat subsidi. Ini yang terekam dalam tingkat inflasi kita di Juni kemarin," katanya.


Dia juga menyatakan, ukuran daya beli bisa dilihat hari per hari walau publikasi resminya tidak dilakukan tiap hari oleh lembaga negara. Menurutnya, perubahan tarif listrik terjadi kala kondisi konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat masih dalam posisi tekanan.

"Pertumbuhan konsumsi 4,9 persen di triwulan pertama, dari biasanya 5,3 persen," jelasnya.

Dia juga mempertanyakan bagaimana pemerintah melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) melakukan pemadanan data alias verifikasi atas rumah tangga pengguna listrik.

"Ketika pemerintah menggeser masyarakat yang tidak layak (terima subsidi), itu siapa yang menentukan ini sehingga datanya tepat? Data PLN dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Kriterianya pun sangat bisa diperdebatkan," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Unit Komunikasi Korporat Perusahaan Listrik Negara (PLN), I Made Suprateka, mengklaim perubahan tarif listrik alias "subsidi berkeadilan" hanya berlaku untuk pelanggan 900 VA. Di antara pelanggan listrik 900 VA, ada lebih dari 18 juta pelanggan berada di kalangan mampu.

"Dari total 23 juta, ada 4,05 juta pelanggan tergolong rumah tangga tidak mampu," jelasnya.

Pada 1 Januari, 18 juta pelanggan mampu itu tidak lagi disubsidi. Pengurangan subsidi digelar lewat tiga tahap. Pada 1 Januari 2017 sebesar 33 persen, pada 1 Maret dikurangi lagi 33 persen, dan terakhir pada 1 Mei.

"Terhitung pada 1 Mei, rumah tangga mampu dengan 900 VA tidak lagi terima subsidi. Tarifnya Rp 1.352 per KWH sejak 1 Mei sampai sekarang," terang Made. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya