Berita

Ilustrasi UMKM/net

Bisnis

Pencabutan Subsidi Listrik Korbankan Pelaku Usaha Kecil

SABTU, 08 JULI 2017 | 10:00 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kenaikan tarif listrik, atau "kebijakan subsidi berkeadilan" dalam bahasa PLN, pasti mengorbankan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Hal itu dikatakan Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, dalam diskusi "Listrik, Rakyat dan PLN" di Cikini, Jakarta, Sabtu (8/7).

"Pelaku usaha mikro kecil pasti dinilai tak berhak dapat subsidi. Ini yang terekam dalam tingkat inflasi kita di Juni kemarin," katanya.


Dia juga menyatakan, ukuran daya beli bisa dilihat hari per hari walau publikasi resminya tidak dilakukan tiap hari oleh lembaga negara. Menurutnya, perubahan tarif listrik terjadi kala kondisi konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat masih dalam posisi tekanan.

"Pertumbuhan konsumsi 4,9 persen di triwulan pertama, dari biasanya 5,3 persen," jelasnya.

Dia juga mempertanyakan bagaimana pemerintah melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) melakukan pemadanan data alias verifikasi atas rumah tangga pengguna listrik.

"Ketika pemerintah menggeser masyarakat yang tidak layak (terima subsidi), itu siapa yang menentukan ini sehingga datanya tepat? Data PLN dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Kriterianya pun sangat bisa diperdebatkan," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Unit Komunikasi Korporat Perusahaan Listrik Negara (PLN), I Made Suprateka, mengklaim perubahan tarif listrik alias "subsidi berkeadilan" hanya berlaku untuk pelanggan 900 VA. Di antara pelanggan listrik 900 VA, ada lebih dari 18 juta pelanggan berada di kalangan mampu.

"Dari total 23 juta, ada 4,05 juta pelanggan tergolong rumah tangga tidak mampu," jelasnya.

Pada 1 Januari, 18 juta pelanggan mampu itu tidak lagi disubsidi. Pengurangan subsidi digelar lewat tiga tahap. Pada 1 Januari 2017 sebesar 33 persen, pada 1 Maret dikurangi lagi 33 persen, dan terakhir pada 1 Mei.

"Terhitung pada 1 Mei, rumah tangga mampu dengan 900 VA tidak lagi terima subsidi. Tarifnya Rp 1.352 per KWH sejak 1 Mei sampai sekarang," terang Made. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya