Berita

Ilustrasi UMKM/net

Bisnis

Pencabutan Subsidi Listrik Korbankan Pelaku Usaha Kecil

SABTU, 08 JULI 2017 | 10:00 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kenaikan tarif listrik, atau "kebijakan subsidi berkeadilan" dalam bahasa PLN, pasti mengorbankan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Hal itu dikatakan Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, dalam diskusi "Listrik, Rakyat dan PLN" di Cikini, Jakarta, Sabtu (8/7).

"Pelaku usaha mikro kecil pasti dinilai tak berhak dapat subsidi. Ini yang terekam dalam tingkat inflasi kita di Juni kemarin," katanya.


Dia juga menyatakan, ukuran daya beli bisa dilihat hari per hari walau publikasi resminya tidak dilakukan tiap hari oleh lembaga negara. Menurutnya, perubahan tarif listrik terjadi kala kondisi konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat masih dalam posisi tekanan.

"Pertumbuhan konsumsi 4,9 persen di triwulan pertama, dari biasanya 5,3 persen," jelasnya.

Dia juga mempertanyakan bagaimana pemerintah melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) melakukan pemadanan data alias verifikasi atas rumah tangga pengguna listrik.

"Ketika pemerintah menggeser masyarakat yang tidak layak (terima subsidi), itu siapa yang menentukan ini sehingga datanya tepat? Data PLN dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Kriterianya pun sangat bisa diperdebatkan," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Unit Komunikasi Korporat Perusahaan Listrik Negara (PLN), I Made Suprateka, mengklaim perubahan tarif listrik alias "subsidi berkeadilan" hanya berlaku untuk pelanggan 900 VA. Di antara pelanggan listrik 900 VA, ada lebih dari 18 juta pelanggan berada di kalangan mampu.

"Dari total 23 juta, ada 4,05 juta pelanggan tergolong rumah tangga tidak mampu," jelasnya.

Pada 1 Januari, 18 juta pelanggan mampu itu tidak lagi disubsidi. Pengurangan subsidi digelar lewat tiga tahap. Pada 1 Januari 2017 sebesar 33 persen, pada 1 Maret dikurangi lagi 33 persen, dan terakhir pada 1 Mei.

"Terhitung pada 1 Mei, rumah tangga mampu dengan 900 VA tidak lagi terima subsidi. Tarifnya Rp 1.352 per KWH sejak 1 Mei sampai sekarang," terang Made. [ald]

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Cinema XXI Bukukan Pendapatan Rp5,86 Triliun Sepanjang 2025

Jumat, 06 Maret 2026 | 12:13

Trump Ketahuan Bohong 30 Ribu Kali Selama Empat Tahun Berkuasa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Fandi Ramadan Divonis 5 Tahun, Komisi III DPR Akan Panggil Penyidik dan Jaksa

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:59

Youth Choice Award 2026: Sinyal Pergeseran Fokus Asuransi ke Generasi Muda

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun ke Rp3,02 Jutaan Hari Ini

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:46

Vonis 5 Tahun untuk ABK Fandi Disambut Lega Komisi III DPR

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:33

Komisaris TASPEN Pastikan Penyerahan THR Pensiunan Berjalan Baik

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:31

Pemprov DKI Buka Posko THR Jelang Idulfitri

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:30

Prabowo Tegaskan BoP Masih Jadi Ikhtiar Indonesia Dorong Perdamaian Palestina

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:23

Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Jabodetabek

Jumat, 06 Maret 2026 | 11:21

Selengkapnya