Berita

Bisnis

PLN: Tidak Ada Kenaikan, Cuma Berlaku Subsidi Berkeadilan

SABTU, 08 JULI 2017 | 09:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Banyak salah perspesi mengenai kebijakan subsidi tepat sasaran terhadap pelanggan listrik negara.

Demikian diklaim Kepala Satuan Unit Komunikasi Korporat Perusahaan Listrik Negara (PLN), I Made Suprateka, dalam diskusi "Listrik, Rakyat dan PLN" di Cikini, Jakarta, Sabtu (8/7).

"Ada dua golongan rumah tangga pelanggan PLN yang masuk basis data terpadu. 450 VA dan 900 VA. Totalnya 46 juta pelanggan," kata Made.


Untuk pelanggan 450 VA, ditegaskannya, tidak ada perubahan harga. Sedangkan untuk pelanggan 900 VA, berlaku kebijakan subsidi berkeadilan.

"Latar belakang subsidi terdahulu diberikan kepada produknya, jadi siapa saja pasang listrik pasti dapat subsidi. Jadi, orang yang punya kos-kosan, pasti dapat subsidi. Padahal yang punya kosan ini pasti tidak orang miskin," ujarnya.

Maka itu diadakan pemadanan data alias verifikasi. Di antara pelanggan listrik 900 VA, ada lebih dari 18 juta pelanggan berada di kalangan mampu.

"Dari total 23 juta, ada 4,05 juta pelanggan tergolong rumah tangga tidak mampu," jelasnya.

Pada 1 Januari, 18 juta pelanggan mampu itu tidak lagi disubsidi. Pengurangan subsidi digelar lewat tiga tahap. Pada 1 Januari 2017 sebesar 33 persen, pada 1 Maret dikurangi lagi 33 persen, dan terakhir pada 1 Mei.

"Terhitung pada 1 Mei, rumah tangga mampu dengan 900 VA tidak lagi terima subsidi. Tarifnya Rp 1.352 per KWH sejak 1 Mei sampai sekarang," terang Made.

Sedangkan yang masih menerima subsidi berjumlah 4,05 juta pelanggan. Mereka tetap membayar Rp 650 per KWH. Dan total yang disubsidi berjumlah 23 juta pelanggan. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya