Berita

Andi Akmal Pasluddin

Politik

PPN 10 Persen Gula Petani Lahirkan Gejolak Sosial Yang Baru

SABTU, 08 JULI 2017 | 06:43 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Menteri Keuangan Sri Mulyani harus mengevaluasi penerapan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN tebu selama musim giling 2017. Kalangan petani di hampir semua sentra tebu menolak apabila PPN diterapkan pada gula petani.

“Pemerintah jangan gegabah, mengklaim penerapan pajak 10 persen untuk para petani tebu akan menguntungkan para petani dengan alasan akan lebih efisien. Lebih baik pemerintah memperbaiki dahulu sistem pergulaan nasional, dimulai memperkuat sistem hulunya," kata Anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasluddin, lewat keterangan tertulis kepada wartawan.

Akmal menjelaskan, sudah lama para petani tebu mencoba memperbaiki kualitas meningkatkan produktivitas tanaman tebu. Namun, hingga saat ini, rendemen tebu belum beranjak dari angka 8 persen. Produktivitas tanaman tebu secara rata-rata nasional di bawah 80 ton per hektar. Padahal, petani tebu akan memiliki nilai ekonomi yang layak bila produksi tebunya memiliki rendeman lebih atau sama dengan 10 persen, dengan produktivitas 100 ton per hektar.


Anggota Badan Anggaran DPR ini mengatakan, penerapan PPN yang dibebankan oleh pemerintah akan lebih mudah mencapai tujuan sebagai komponen penerimaan negara bila objek pajaknya telah kuat. Bila petani sebagai obyek pajak masih lemah, dengan segala keterbatasannya seperti modal kerja, sarana produksi pertanian, efisiensi pabrik yang masih buruk dan sistem tebang angkut menuju pabrik yang banyak kendala, maka PPN bukan solusi penerimaan negara.

"Yang terjadi malah gejolak sosial baru. Bahkan target swasembada gula menjadi terancam. Isu PPN gula petani ini telah merusak harga sehingga harga gula petani tidak sesuai harapan, bahkan di bawah Rp 10.000 per kg. Padahal, saat ini petani seharusnya mendapatkan hasil yang ditunggu-tunggu karena musim giling telah tiba," ujar Akmal.

Ketua Kelompok Fraksi PKS di Komisi IV DPR ini meminta pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian, memperjuangkan cluster ekonomi pada ratas (rapat terbatas) perekonomian yang biasanya dipimpin kementerian koordinator perekonomian. Agar pemerintah memperkuat dahulu sistem hulu hingga hilir pergulaan nasional. Penguatan modal usaha, pembibitan varietas unggul, saprotan hingga peremajaan pabrik gula yang baik efisiensinya dapat direalisasikan terlebih dahulu sebelum mengejar pendapatan negara dari sektor pergulaan di tingkat petani.

Meski petani yang mendapat kerugian akibat usaha menanam tebu atau hasil pendapatan tebunya di bawah Rp 54 juta per tahun bebas PPN, tetap saja secara psikologis akan berdampak pada semangat petani dalam proses-proses usaha produksi tebu.

"Saya berharap, pemerintah mengkaji lebih lanjut PPN pada gula petani ini. Jika petani sudah sejahtera silakan terapkan pajaknya. Lebih baik swasembada dahulu baru berpikir pajak," pungkas Andi Akmal. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya