Berita

Andi Akmal Pasluddin

Politik

PPN 10 Persen Gula Petani Lahirkan Gejolak Sosial Yang Baru

SABTU, 08 JULI 2017 | 06:43 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Menteri Keuangan Sri Mulyani harus mengevaluasi penerapan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN tebu selama musim giling 2017. Kalangan petani di hampir semua sentra tebu menolak apabila PPN diterapkan pada gula petani.

“Pemerintah jangan gegabah, mengklaim penerapan pajak 10 persen untuk para petani tebu akan menguntungkan para petani dengan alasan akan lebih efisien. Lebih baik pemerintah memperbaiki dahulu sistem pergulaan nasional, dimulai memperkuat sistem hulunya," kata Anggota Komisi IV DPR, Andi Akmal Pasluddin, lewat keterangan tertulis kepada wartawan.

Akmal menjelaskan, sudah lama para petani tebu mencoba memperbaiki kualitas meningkatkan produktivitas tanaman tebu. Namun, hingga saat ini, rendemen tebu belum beranjak dari angka 8 persen. Produktivitas tanaman tebu secara rata-rata nasional di bawah 80 ton per hektar. Padahal, petani tebu akan memiliki nilai ekonomi yang layak bila produksi tebunya memiliki rendeman lebih atau sama dengan 10 persen, dengan produktivitas 100 ton per hektar.


Anggota Badan Anggaran DPR ini mengatakan, penerapan PPN yang dibebankan oleh pemerintah akan lebih mudah mencapai tujuan sebagai komponen penerimaan negara bila objek pajaknya telah kuat. Bila petani sebagai obyek pajak masih lemah, dengan segala keterbatasannya seperti modal kerja, sarana produksi pertanian, efisiensi pabrik yang masih buruk dan sistem tebang angkut menuju pabrik yang banyak kendala, maka PPN bukan solusi penerimaan negara.

"Yang terjadi malah gejolak sosial baru. Bahkan target swasembada gula menjadi terancam. Isu PPN gula petani ini telah merusak harga sehingga harga gula petani tidak sesuai harapan, bahkan di bawah Rp 10.000 per kg. Padahal, saat ini petani seharusnya mendapatkan hasil yang ditunggu-tunggu karena musim giling telah tiba," ujar Akmal.

Ketua Kelompok Fraksi PKS di Komisi IV DPR ini meminta pemerintah, khususnya Kementerian Pertanian, memperjuangkan cluster ekonomi pada ratas (rapat terbatas) perekonomian yang biasanya dipimpin kementerian koordinator perekonomian. Agar pemerintah memperkuat dahulu sistem hulu hingga hilir pergulaan nasional. Penguatan modal usaha, pembibitan varietas unggul, saprotan hingga peremajaan pabrik gula yang baik efisiensinya dapat direalisasikan terlebih dahulu sebelum mengejar pendapatan negara dari sektor pergulaan di tingkat petani.

Meski petani yang mendapat kerugian akibat usaha menanam tebu atau hasil pendapatan tebunya di bawah Rp 54 juta per tahun bebas PPN, tetap saja secara psikologis akan berdampak pada semangat petani dalam proses-proses usaha produksi tebu.

"Saya berharap, pemerintah mengkaji lebih lanjut PPN pada gula petani ini. Jika petani sudah sejahtera silakan terapkan pajaknya. Lebih baik swasembada dahulu baru berpikir pajak," pungkas Andi Akmal. [ald]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

UPDATE

Uang Tunai Rp476 Miliar, Emas Batangan, Dokumen dan Foto Keluarga Disita dari Rumah di Sentul

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:24

Beredar Kabar Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Hari Ini Ditahan

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Audit BPK Pemkab Muara Enim

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:11

ASN PPPK Layak Peroleh Jaminan Pensiun

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:09

Koruptor Berkedok Penegak Hukum Pengkhianat Terbesar Bangsa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:07

Tanya Seputar Jaksa

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:00

Respons Santai Usulan Jawa Barat jadi Tatar Sunda, DPR: Fokus Kerja Sajalah!

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:57

MPR dan MK Sepakat Tak Saling Intervensi Kewenangan Lembaga

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:41

Masih Digodok DPR, Publik Diminta Tak Khawatir Usulan Kenaikan BPIH 2027

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31

KPK Sita 12 Ribu Dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing

Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22

Selengkapnya