Berita

Foto: Istimewa

Hukum

RESTITUSI PAJAK MOBILE8

Hotman Curiga Jaksa Julianto "Bermain" Di Balik Pemanggilan HT

KAMIS, 06 JULI 2017 | 22:56 WIB | LAPORAN:

Kasus korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 periode 2007-2009 yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung syarat akan nuansa politis.

Begitu dikatakan pengacara Bos MNC Group Hary Tanoesudibjo (HT), Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Kamis (6/7).

"Saya melihat dari sisi hukum pasca pilkada DKI 2 kasus meledak yaitu dibuka lagi kasus yang sudah praperadilan dan sms ancaman pada Januari 2016 berarti 1 setengah tahun tidak pernah ada masalah," sambungnya.


Menurut Hotman, surat pemanggilan dari Kejagung ke kliennya sama persis dengan yang diterimanya tahun lalu, yakni restitusi pajak PT Mobile8, yang sudah diputuskan oleh sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa itu bukan kewenangan Kejaksaan.

"Karena itu menyangkut pidana pajak. Dugaan pidana pajak yang merupakan kewenangan PPNS Ditjen Pajak," tegasnya.

"Masalah restitusi pajak bukan kewengan Kejaksaan. Artinya mau 1000 bukti baru pun yang diberikan kalau terkait pajak bukan kewenangan Kejaksaan," lanjutnya.

Kejaksaan diakuinya telah dengan bersedia mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) restitusi perpajakan di PT Mobile 8. Tak tanggung-tanggung, SP3 tersebut bahkan merujuk pada putusan praperadilan.

"Kita bingung perkara yang sudah diputus pengadilan, isinya juga sama dengan SP3, kenapa sampai dibuka lagi," tanyanya.

Jaksa yang menangani kasus restitusi perpajakan di PT Mobile 8 adalah jaksa Julianto. Jaksa Julianto pula yang menjadi seteru HT dalam kasus SMS ancaman. Untuk itu, Hotman menilai penanganan kasus Mobile8 tentu syarat akan konflik kepentingan.

"Jaksa Julianto berpekara dengan HT di Mabes Polri, tapi dia juga jadi memimpin penyidik di Kejaksaan jadi itu namanya conflict of interest," tukas Hotman. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya