Berita

Choel Mallarangeng/Net

Hukum

Hakim Tolak Permohonan Choel Mallarangeng

KAMIS, 06 JULI 2017 | 19:38 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menolak surat permohonan yang dikirimkan terdakwa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

Dalam surat tersebut, Choel meminta agar majelis hakim meneruskan fakta persidangan terkait keterlibatan Wafid Muharam, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Choel menilai Wafid merupakan pelaku utama dalam proyek yang telah merugikan negara Rp464,361 miliar.


"Majelis hakim tidak punya kewenangan terkait permohonan dalam surat tersebut. Maka majelis hakim menolak surat permohonan itu," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/7).

Di kesempatan yang berbeda, pengacara Choel, Luhut Pangaribuan menyayangkan keputusan majelis hakim tersebut. Luhut merasa, selama persidangan keterangan para saksi menyimpulkan bahwa Wafid Muharam adalah pelaku utama. Namun, hingga kini yang bersangkutan belum diproses secara hukum oleh KPK.

"Dikatakan tidak punya kewenangan itu jelas keliru sekarang tugas paling penting pelaku utama harus dibawa ke persidangan karena itu ada dalam fakta persidangan," ujar Luhut saat ditemui seusai persidangan.

Senada dengan kuasa hukumnya, Choel juga berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menyeret Wafid ke pengadilan.

"Kita sama-sama kawal agar KPK melakukan tugas dengan baik kapan Wafid Muharram jadi tersangka agar tidak ada tebang pilih, pelaku utama Hambalang harus dihukum tidak bisa selesai di saya saja, kalau tidak dihukum kita patut bertanya ada apa dengan KPK," ujar Choel. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya