Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah tak kuat menahan tangis saat menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7).
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten yang masuk dalam APBD dan APBD Perubahan 2012 itu meminta agar hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Dirinya juga meminta maaf atas kekhilafan yang dilakukannya saat menjabat sebagai Gubernur Banten. Menurut Atut, semua kesalahan yang ia lakukan tidak dirancang olehnya. Atut meminta agar keterangan para saksi yang meringankan dakwaan jaksa dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim.
"Saya mohon dengan sangat keputusan majelis hakim. Saya yang dianggap melakukan kesalahan, saya mohon diputus seadil-adilnya," ujar Atut kepada majelis hakim.
Dengan suara bergetar, Atut juga menceritakan kehidupannya selama menjalani masa pidana di balik jeruji besi. Kesedihannya semakin menjadi-jadi lantaran tidak bisa membesarkan anaknya. Dirinya harus menjalani vonis 7 tahun penjara terkait kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu, Akil Mochtar, melalui advokat Susi Tur Andayani. Uang itu untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.
"Saya masih punya tanggung jawab pada putri saya, keluarga saya. Sekali lagi saya mohon seadil-adilnya bagi diri saya. Sekarang saya sedang menjalani hukuman selama 7 tahun," ujar Atut.
Sebelumnya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, Atut juga dituntut membayar pidana pengganti Rp 3.859.000.000.
Atut dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama.
Atut dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Ratu Atut juga dinilai terbukti secara melanggar dakwaan kedua alternatif pertama, Pasal 12 huruf e UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ratu Atut Chosiyah didakwa merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 dan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3.859.000.000.
[san]