Berita

Choel Mallarangeng/net

Hukum

Lolos Dari Tuntutan Jaksa, Choel Mallarangeng Cuma Ditahan 3,5 Tahun

KAMIS, 06 JULI 2017 | 17:05 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

Terdakwa kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat itu terbukti ‎secara sah dan meyakinkan menerima Rp 2 miliar dan USD 550 ribu dari proyek pembangunan P3SON yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 464,3 miliar.

Menurut majelis hakim, perbuatan Andi yang menerima USD 550 ribu atau setara dengan Rp 5 miliar dari Wafid Muharram selaku Sesmenpora dan Rp 2 miliar dari petinggi PT Global Daya Manunggal selaku subkontraktor proyek P3SON telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 3 UU Tipikor.


Majelis juga menyebut, keterkaitan Choel dalam proyek Hambalang tidak lepas dari peran kakak kandungnya Andi Mallarangeng selaku Menpora yang mengenalkan terdakwa kepada Wafid untuk berkordinasi dalam pengerjaan proyek Hambalang.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Andi Zulkarnaen Anwar alias Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 250 juta," kata hakim ketua Baslin Sinaga membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7).

Dalam hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan Choel tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, selama persidangan Choel bersikap sopan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, masih memiliki tanggungan keluarga dan mengembalikan uang yang diterimanya kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seusai mendengarkan vonis, Choel mengaku menerima putusan hakim dan ikhlas menjalankan masa pidananya. Sedangkan tim jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.[san]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya