Berita

Choel Mallarangeng/net

Hukum

Lolos Dari Tuntutan Jaksa, Choel Mallarangeng Cuma Ditahan 3,5 Tahun

KAMIS, 06 JULI 2017 | 17:05 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

Terdakwa kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat itu terbukti ‎secara sah dan meyakinkan menerima Rp 2 miliar dan USD 550 ribu dari proyek pembangunan P3SON yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 464,3 miliar.

Menurut majelis hakim, perbuatan Andi yang menerima USD 550 ribu atau setara dengan Rp 5 miliar dari Wafid Muharram selaku Sesmenpora dan Rp 2 miliar dari petinggi PT Global Daya Manunggal selaku subkontraktor proyek P3SON telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 3 UU Tipikor.


Majelis juga menyebut, keterkaitan Choel dalam proyek Hambalang tidak lepas dari peran kakak kandungnya Andi Mallarangeng selaku Menpora yang mengenalkan terdakwa kepada Wafid untuk berkordinasi dalam pengerjaan proyek Hambalang.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Andi Zulkarnaen Anwar alias Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 250 juta," kata hakim ketua Baslin Sinaga membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7).

Dalam hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan Choel tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, selama persidangan Choel bersikap sopan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, masih memiliki tanggungan keluarga dan mengembalikan uang yang diterimanya kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seusai mendengarkan vonis, Choel mengaku menerima putusan hakim dan ikhlas menjalankan masa pidananya. Sedangkan tim jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.[san]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya