Berita

Choel Mallarangeng/net

Hukum

Lolos Dari Tuntutan Jaksa, Choel Mallarangeng Cuma Ditahan 3,5 Tahun

KAMIS, 06 JULI 2017 | 17:05 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.

Terdakwa kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat itu terbukti ‎secara sah dan meyakinkan menerima Rp 2 miliar dan USD 550 ribu dari proyek pembangunan P3SON yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 464,3 miliar.

Menurut majelis hakim, perbuatan Andi yang menerima USD 550 ribu atau setara dengan Rp 5 miliar dari Wafid Muharram selaku Sesmenpora dan Rp 2 miliar dari petinggi PT Global Daya Manunggal selaku subkontraktor proyek P3SON telah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 3 UU Tipikor.


Majelis juga menyebut, keterkaitan Choel dalam proyek Hambalang tidak lepas dari peran kakak kandungnya Andi Mallarangeng selaku Menpora yang mengenalkan terdakwa kepada Wafid untuk berkordinasi dalam pengerjaan proyek Hambalang.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa Andi Zulkarnaen Anwar alias Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 250 juta," kata hakim ketua Baslin Sinaga membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/7).

Dalam hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan Choel tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, selama persidangan Choel bersikap sopan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, masih memiliki tanggungan keluarga dan mengembalikan uang yang diterimanya kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seusai mendengarkan vonis, Choel mengaku menerima putusan hakim dan ikhlas menjalankan masa pidananya. Sedangkan tim jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Vonis yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.[san]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya