Berita

Foto/Net

Hukum

Soal Kaesang, Wakapolri: Tidak Semua Laporan Harus Ditindaklanjuti

KAMIS, 06 JULI 2017 | 15:58 WIB | LAPORAN:

. Wakapolri Komjen Syafruddin mengingatkan anggotanya agar dapat lebih selektif dalam menerima laporan warga.

Menurutnya, tidak semua laporan dapat ditindaklanjuti. Apalagi, jika laporan yang diajukan tidak rasional.

"Jadi, penyidik Polri harus rasional. Tidak semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti," terang Syafruddin di Mabes Polri, Kamis (6/7).


Syafruddin mengatakan, ada banyak laporan yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik Polri. Sehingga, tidak menguras waktu dan energi penyidik yang menangani suatu kasus.

"Kalau rasional, ada unsur (pidana)-nya, ditindaklanjuti. Kalau tidak, tidak perlu. Nanti capek kita (polisi). Banyak (kasus) yang perlu kita urus. Urusan pangan lebih penting," ungkapnya.

Syafruddin sebelumnya telah menginstruksikan anak buahnya untuk menghentikan Laporan Polisi (LP) atas nama Kaesang.

LP yang ditujukan kepada Kaesang Pangarep, anak Presiden RI Jokowi itu, diduga tidak adan unsur pidana dan mengada-ada.

"Tidak ada (unsur pidana) itu. Laporannya ngada-ngada. Kita tidak akan tindak lanjuti laporan itu," tegas Syafruddin usai mendatangi Istana Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis siang.

Seperti diketahui, Kaesang dilaporkan warga yang bernama Muhammad Hidayat Situmorang dengan nomor LP/1049/K/VI.2017/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Pelapor sendiri diketahui sudah 60 kali membuat Laporan Polisi (LP) dengan kasus berbeda-beda.

Laporan tersebut diketahui telah dilakukannya selama enam bulan terakhir, sejak Januari hingga Juni 2017. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya