Terdakwa kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON), Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (6/7).
Sebelumnya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai Choel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juntho pasal 55 ayat 1 ke 1, juntho pasal 65 ayat 1 KUHP.
Choel bersama-sama dengan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga saat itu, Andi Alfian Mallarangeng, ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Bukit Hambalang.
Choel dinilai ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Choel dan Andi Mallarangeng, yang juga kakak kandungnya disebut diperkaya sebesar Rp2 miliar dan US$550.000. Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak.
Dalam pembelaannya Choel mengakui perbuatannya dan mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC), atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Meski demikian, Choel merasa kecewa terhadap kepada KPK yang tidak menilai niat baiknya dalam memberi tuntutan. Bahkan tuntutan Jaksa KPK terhadap dirinya lebih tinggi dari vonis kakaknya Andi Alfian Mallarangeng.
"Apabila dihitung-hitung tuntutan 5 tahun penjara dari JPU KPK tersebut seolah-olah bagi saya dan keluarga saya adalah hasrat gelap mata KPK yang jauh dari rasa keadilan untuk menghukum kami secara berkesinambungan selama 10 tahun," ujar Choel dalam nota pembelaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (15/6).
Choel juga kecewa dengan penolakan jaksa KPK terkait pengajuan dirinya sebagai sebagai JC. Menurut Choel, dalam persidangan dirinya telah mengakui perbuatannya kepada hakim. Selain itu, dirinya telah menyerahkan semua uang yang ia terima kepada KPK dan telah bersedia mengungkap pelaku utama dalam perkara yang menjeratnya, yakni Wafid Muharram.
"Seolah-olah, semuanya tidak ada gunanya sama sekali. Enam kali saya menjadi saksi untuk tersangka lainnya. Enam kali juga saya menjadi saksi di persidangan. Semuanya hanya untuk membantu KPK mengungkap kasus ini seterang-terangnya," tandasnya. [zul]