Berita

Kaesang/Net

Hukum

Pelapor Kaesang Ternyata Seorang Tersangka

RABU, 05 JULI 2017 | 22:29 WIB | LAPORAN:

Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep dilaporkan ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian dan penodaan agama oleh seseorang bernama Muhammad Hidayat. Namun, sang pelapor justru berstatus tersangka dalam kasus serupa.      

"Kalau tidak salah kasus 411 dulu ya, ada ujaran kebencian juga. Jadi beliau memasukkan salah satu konten yang menyudutkan kapolda metro. Dia (Hidayat) tersangka di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, proses penyidikannya sendiri masih berjalan," jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Hero Henrianto Bachtiar kepada wartawan di kantornya, Jalan Pramuka, Marga Jaya (Rabu, 5/7).

Menurut Hero, pihaknya sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Hidayat untuk pemeriksaan awal terkait laporan tersebut.
 

 
"Tadi kita undang beliau dengan surat tidak berkenan, mintanya dibuatkan surat panggilan, kita akan buatkan surat panggilan. Karena kita harus melalui proses penyidikan terlebih dahulu, jadi diundang dalam rangka mengklarifikasi tapi beliau tidak berkenan dan minta dibuatkan surat panggilan," jelasnya.

Selain akan memeriksa Hidayat sebagai pelapor, polisi akan mendalami video yang dilaporkan. Polisi akan menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam video yang dibuat oleh Kaesang.

"Harus berkoordinasi dengan pihak lain, dengan Kominfo, dengan polda, tokoh-tokoh agama apakah materi yang disampaikan oleh Kaesang termasuk dalam konten ujaran kebencian. Tentunya masih berproses," demikian Hero. 

Kaesang dilaporkan oleh Hidayat ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian melalui video blog miliknya di situs Youtube. Putra bungsu Presiden Jokowi itu mengunggah video blog pada 27 Mei 2017. Video berdurasi 2 menit 41 detik berisi singgungan Kaesang soal oknum yang suka meminta proyek pemerintah. Setelah itu, dia juga menyinggung soal pentingnya menjaga generasi muda dari hal-hal negatif. [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya