Berita

Hukum

Ada Banyak Masalah Di Balik PHK Massal MNC Grup

RABU, 05 JULI 2017 | 15:55 WIB | LAPORAN:

Di balik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (MNI) ternyata banyak praktik yang tidak sesuai dengan perundang-undangan ketenagakerjaan oleh manajeman anak usaha MNC Grup itu. Seperti ada karyawan yang dikontrak lebih dari empat tahun hingga tidak transparannya potongan dana hari tua yang dilakukan manajemen.

Hal tersebut terkuak setelah puluhan karyawan PT MNI bersama Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Lembaga Bantuan Hukum Pers menjelaskan proses PHK kepada pihak Kementerian Ketenagakerjaan.

Joni Aswira dari AJI menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, pihak Kemenaker yang diwakili Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Sahat Sinurat sangat antusias untuk mengetahui permasalahan yang terjadi. Bahkan, menurut Joni, pihak Kemenaker kaget setelah koordinator dari Majalah Genie menjelaskan sejumlah permasalahan, seperti PHK yang tidak sesuai prosedur hingga adanya karyawan yang dikontrak lebih dari empat tahun.


"Memang ada beberapa hal yang menjadi titik poin kami, misalnya selain PHK yang tidak prosedural ini ternyata kasus PHK-nya itu berbeda-beda. Jadi ada yang menimpa karyawan tetap, ada yang menimpa karyawan kontrak, itu semuanya kita sampaikan. Dan pihak Kemenaker cukup kaget ketika ada yang sampai kontrak lebih dari empat tahun. Jadi banyak hal-hal yang di luar dugaan mereka bagaimana praktik yang diterapkan oleh grup MNC ini," jelas Joni di Gedung Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta (Rabu, 5/7).

Dia menambahkan, dalam pertemuan, pihak Kemenaker bukan hanya meminta keterangan dari pihak yang menjadi korban PHK saja. Pihak MNC Grup juga turut diundang untuk ikut menjelaskan kronologi PHK. Namun, sangat disayangkan pihak MNC Grup tidak hadir untuk memberikan klarifikasi mengenai proses PHK yang dilakukan.

Menurut Joni, pihak Kemenaker kembali mengagendakan pertemuan pada Senin, 10 Juli mendatang.

"Jadi, pertemuan ini undangan dari Kemenaker untuk meminta penjelasan mengenai PHK massal ini, jadi belum masuk ke wilayah mediasi. Kalau mediasi itu kan sudah masuk ke proses yang diatur di perundang-undangan, jadi belum masuk ke sana. Tapi sayangnya pihak manajemen tidak menghadiri undangan," bebernya. [wah]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya