Berita

Hukum

Ada Banyak Masalah Di Balik PHK Massal MNC Grup

RABU, 05 JULI 2017 | 15:55 WIB | LAPORAN:

Di balik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Media Nusantara Informasi (MNI) ternyata banyak praktik yang tidak sesuai dengan perundang-undangan ketenagakerjaan oleh manajeman anak usaha MNC Grup itu. Seperti ada karyawan yang dikontrak lebih dari empat tahun hingga tidak transparannya potongan dana hari tua yang dilakukan manajemen.

Hal tersebut terkuak setelah puluhan karyawan PT MNI bersama Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Lembaga Bantuan Hukum Pers menjelaskan proses PHK kepada pihak Kementerian Ketenagakerjaan.

Joni Aswira dari AJI menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, pihak Kemenaker yang diwakili Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Sahat Sinurat sangat antusias untuk mengetahui permasalahan yang terjadi. Bahkan, menurut Joni, pihak Kemenaker kaget setelah koordinator dari Majalah Genie menjelaskan sejumlah permasalahan, seperti PHK yang tidak sesuai prosedur hingga adanya karyawan yang dikontrak lebih dari empat tahun.


"Memang ada beberapa hal yang menjadi titik poin kami, misalnya selain PHK yang tidak prosedural ini ternyata kasus PHK-nya itu berbeda-beda. Jadi ada yang menimpa karyawan tetap, ada yang menimpa karyawan kontrak, itu semuanya kita sampaikan. Dan pihak Kemenaker cukup kaget ketika ada yang sampai kontrak lebih dari empat tahun. Jadi banyak hal-hal yang di luar dugaan mereka bagaimana praktik yang diterapkan oleh grup MNC ini," jelas Joni di Gedung Kemenaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta (Rabu, 5/7).

Dia menambahkan, dalam pertemuan, pihak Kemenaker bukan hanya meminta keterangan dari pihak yang menjadi korban PHK saja. Pihak MNC Grup juga turut diundang untuk ikut menjelaskan kronologi PHK. Namun, sangat disayangkan pihak MNC Grup tidak hadir untuk memberikan klarifikasi mengenai proses PHK yang dilakukan.

Menurut Joni, pihak Kemenaker kembali mengagendakan pertemuan pada Senin, 10 Juli mendatang.

"Jadi, pertemuan ini undangan dari Kemenaker untuk meminta penjelasan mengenai PHK massal ini, jadi belum masuk ke wilayah mediasi. Kalau mediasi itu kan sudah masuk ke proses yang diatur di perundang-undangan, jadi belum masuk ke sana. Tapi sayangnya pihak manajemen tidak menghadiri undangan," bebernya. [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya