Berita

Hukum

Kejagung Minta Penyitaan Sertifikat PT GWP Di Bank CCB

RABU, 05 JULI 2017 | 12:23 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Bareskrim Polri diminta segera menyita tiga sertifikat berbentuk SHGB atas nama PT Geria Wijaya Prestige yang dipegang PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) untuk melengkapi berkas perkara dugaan penggelapan sertifikat tersebut.
 
Ketika mengembalikan berkas perkara dugaan penggelapan sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP) ke Bareskrim, penyidik Kejaksaan Agung diketahui memberi petunjuk agar polisi segera menyita tiga sertifikat yang telah diakui berada di Bank CCB tersebut.
 
Petunjuk jaksa itu terungkap dalam salinan dokumen pengembalian berkas perkara pidana atas nama Tohir Sutanto dengan Nomor: BP/20/IV/2017/Dit Tipidum. Ada beberapa catatan dan petunjuk jaksa, salah satunya yang terpenting adalah penyitaan sertifikat GWP.
 

 
"Sertifikat sebagai objek perkara jadi alat bukti utama. Penyidik harus memperolehnya," kata sumber di Kejagung, Senin (3/7).
 
Penyidik Bareskrim diketahui juga telah mendapatkan izin penggeledahan melalui penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak beberapa waktu lalu.
 
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan terlapor Tohir Sutanto (mantan Direktur PT Bank Multicor) dan Priska M. Cahya (karyawan PT Bank Danamon Indonesia) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan sertifikat GWP. Hal itu merupakan tindak lanjut pelaporan yang dibuat Edy Nusantara, kuasa Fireworks Venture Limited, selaku pemegang hak tagih atau cessie utang PT GWP. Tohir dan Priska sejak 2 Mei lalu telah dicegah bepergian ke luar negeri. 
 
Fireworks menerima pengalihan hak tagih PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) pada 2005. MAS menerima pengalihan hak tagih dari BPPN setelah memenangkan lelang aset kredit macet GWP dalam PPAK VI pada 2004.
 
Masalahnya, tatakala menerima pengalihan hak tagih tersebut, Fireworks tidak memegang tiga sertifikat GWP yang merupakan bagian dari dokumen jaminan kredit. Belakangan diketahui, tiga sertifikat GWP itu dipegang PT Bank Windu Kentjana International Tbk (bank di mana Bank Multicor menggabungkan diri), yang kini bernama PT Bank China Construction Bank Indonesia, sejak bank asal China itu mengakuisisi Bank Windu.

Sebagai pemegang hak tagih paripurna, mestinya Fireworks berhak memegang tiga sertifikat GWP. Namun, kenyataannya, sertifikat itu dipegang pihak lain secara tidak sah.

Sebelum menjual aset kredit macet GWP, BPPN diketahui telah menerima mandat berupa Kesepakatan Bersama pada 8 November 2000 yang ditandatangani seluruh anggota sindikasi kredit, yaitu Bank Multicor, Bank Arta Niaga Kencana Tbk, Bank Finconesia, Bank Indovest, BPPN dan Bank Danamon Indonesia (bank di mana Bank PDFCI merger).

Pada 2001, sebagai tindak lanjut akta penegasan cessie GWP kepada BPPN, Bank Danamon selaku agen jaminan dan fasilitas wajib menyerahkan seluruh dokumen jaminan kredit kepada BPPN, termasuk sertifikat. Akan tetapi tiga sertifikat GWP tersebut justru diserahkan Bank Danamon ke Bank Multicor.

Dalam setiap langkahnya, termasuk akhirnya menjual aset kredit macet GWP, BPPN selalu mengatasnamakan sindikasi kreditur dengan menggunakan kewenangan khusus PP 17 Tahun 1999 tentang BPPN.

Seluruh jumlah tagihan yang disebutkan dalam surat-surat yang diterbitkan BPPN pun, merupakan jumlah seluruh utang GWP terhadap bank sindikasi, tanpa ada yang dipisahkan atau dikecualikan.

Bank CCB sendiri mengungkapkan bahwa tiga sertifikat GWP memang ditatausahakan pihaknya sebagai agen jaminan dan agen fasilitas sindikasi kreditur.

CCB  mengklaim hal itu sudah sesuai dengan prosedur dan perjanjian kredit sindikasi pada 1995 antara tujuh anggota sindikasi kreditur dengan GWP sebagai debitur.

"Dengan demikian, ketiga sertifikat tersebut di atas diperoleh oleh CCB Indonesia secara sah menurut ketentuan hukum yang berlaku," kata Andreas Basuki, Sekretaris Perusahaan Bank CCB, dalam keterangan tertulisnya.

Edy Nusantara menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Ini negara hukum. Saya menghormati proses hukum. Yang penting jangan ada intervensi dari mafia manapun," katanya. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya