Berita

Hary Tanoesoedibjo/Net

Politik

Tanoe Tiarap?

Tak Datang & Tak Ada Kabar
RABU, 05 JULI 2017 | 08:45 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hary Tanoesoedibjo tak memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus sms ancaman terhadap Jaksa Yulianto. Apa mungkin Ketum Perindo ini tiarap?

CEO MNC Group itu seharusnya diperiksa pukul 9 pagi. Namun hingga sore hari, Tanoe tak menampakkan diri. Anggota tim kuasa hukum Hary, Adidharma Wicaksono menyebut, kliennya belum bisa memenuhi panggilan penyidik karena ada urusan mendesak. "Ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan," ungkap Adidharma saat dihubungi, kemarin.

Keperluan apa? Adidharma mengaku tak tahu. Menurutnya, hanya Tanoe yang mengetahuinya. "Kami sudah komunikasi dan melakukan rapat, tiba-tiba ada keperluan yang beliau tidak bisa tinggalkan," ujarnya.


Adidharma memastikan, kliennya berada di dalam negeri. Sebab, dia sudah dicekal sejak tanggal 22 Juni. Dia juga menegaskan, Tanoe tidak mangkir ataupun tiarap. "Ini bukan mangkir, tapi memang ada keperluan," tegasnya.

Pihaknya pun akan meminta penyidik Bareskrim menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hary Tanoe. "Kami meminta pemeriksaan bisa dilakukan 11 Juli nanti atau setelahnya," tuturnya.

Sementara itu, korps baju coklat mengaku tak ada pemberitahuan dari Hary Tanoe terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka. "Kita belum tahu apa yang menjadi alasan ketidakhadiran untuk memenuhi panggilan ini," ujar Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, kemarin sore. Untuk itu, kepolisian melayangkan surat panggilan kedua kepada Hary untuk diperiksa pada Jumat, 7 Juli 2017.

Penyidik juga akan mengkaji alasan Hary Tanoe tak menghadiri panggilan. Martinus berharap, Hary memenuhi panggilan kedua itu. "Apabila dipanggil sebagai saksi, sebagai tersangka. Kewajiban untuk hadir memenuhi panggilan tersebut sehingga kasusnya bisa cepat selesai," tegas Martinus.

Sementara soal permintaan penundaan pemeriksaan, Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan bisa saja hal itu dipenuhi. Asal, alasannya logis. "Kalau alasannya logis, sakit, dan lain sebagainya. Biasa kok seperti itu," ujar Ari.

Untuk diketahui, Hary Tanoe dijadikan tersangka dalam kasus pesan singkat yang dianggap ancaman kepada Kasubdit Penyidikan Tipikor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Yulianto yang sedang menangani kasus pajak Mobile 8.

Bunyi SMS-nya kurang lebih seperti ini: "Kita buktikan siapa yang salah siapa yang benar. Siapa yang profesional siapa yang preman. Kekuasaan itu tidak ada yang langgeng. Saya masuk politik tujuannya untuk memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang abuse of power. Catat kata-kata saya, saya akan jadi pimpinan Indonesia. Di situlah Indonesia akan bersinar'."

Sementara itu, kriminalisasi terhadap Hary Tanoe menuai reaksi dari Netizen. Hashtag #BersatuDukungHT berseliweran di jejaring sosial Twitter.

Akun @fifi_fifa88 meminta Jaksa Agung M Prasetyo dicopot. "Copot jaksa agung yang bermain politik dan jadi budak penguasa. Bahaya, tirani tak terlihat," cuitnya.

Akun @RamlanKunia mencuit hal yang hampir serupa. Menurutnya, kriminalisasi terhadap HT tak lepas dari bumbu politik. "Wajar, hasil survei survei, HT peringkat 4 capres pilihat rakyat. Surya Paloh gerah melihat ini. Diperintahkanlah Prasetyo," cuitnya.

"Ini kerjaan Kejagung. Nasdem yang elektabilitasnya terperosok, kalah jauh dari Perindo. Makanya HT dikerjain sama Prasetyo," cuit akun @udinutomo.

Sementara akun @iamAdityaRizal membandingkan penanganan kasus sms ancaman ini dengan kasus dugaan korupsi RS Sumber Waras yang mangkrak di KPK. "Cuma gara-gara SMS, pak @Hary_Tanoe sampe jdi tersangka. Kasus korupsi RS Sumber Waras mereka cuek aja. Oh Indonesiaku," cuitnya.

Sementara itu, kader-kader Perindo di daerah-daerah terus melakukan penggalangan tandatangan petisi yang menolak kriminalisasi terhadap ketua umumnya itu. Beberapa DPD juga menggelar doa bersama. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya