Berita

Ilustrasi/Reuters

Dunia

Thailand Tunda UU Ketenagakerjaan Baru Pasca Eksodus Pekerja Asing

SELASA, 04 JULI 2017 | 19:25 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pemerintah junta Thailand menunda bagian undang-undang perburuhan baru-baru ini yang bertujuan untuk mengatur angkatan kerja asing setelah keputusan tersebut memicu kepanikan dan mendorong lebih dari 60.000 pekerja asing untuk melarikan diri dari negara tersebut.

Pemerintah militer, yang telah memerintah sejak kudeta tahun 2014, telah meminta Pasal 44, sebuah perintah keamanan yang memberi kekuasaan untuk mendorong melalui kebijakan, untuk menunda undang-undang yang memberlakukan denda berat kepada pengusaha dan pegawai yang tidak memiliki ijin kerja.

Dikabarkan Reuters, dengan merujuk pada keterangan Wakil Perdana Menteri Thailand Wissanu Krea-ngam, keputusan semula dikeluarkan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia yang diajukan oleh masyarakat internasional.


"Pemerintah harus mengeluarkan undang-undang ini karena kita diawasi oleh masyarakat asing dalam hal perdagangan manusia Jika kita tidak mengeluarkan undang-undang ini, mereka tidak akan membeli barang kita Jadi kita harus melakukannya," jelas Wissanu.

Departemen Luar Negeri AS bulan lalu meninggalkan Thailand di Tier 2 Watchlist, tepat di atas peringkat terendah Tingkat 3, dalam Laporan Tahunan Perdagangan Manusia (TIP) tahunan karena tidak melakukan cukup untuk menangani penyelundupan manusia dan perdagangan manusia.

Wissanu mengatakan pemerintah akan menunda pelaksanaan empat bagian undang-undang tersebut selama enam bulan.

Dia tidak menjelaskan namun kementerian tenaga kerja mengatakan akan menunda bagian undang-undang tersebut sampai Januari untuk memberi pekerja dan atasan mereka lebih banyak waktu untuk mendapatkan ijin kerja mereka.

Thailand adalah tujuan bagi banyak pekerja migran dari negara-negara tetangga yang lebih miskin, termasuk Myanmar dan Kamboja.

Perkiraan resmi menempatkan jumlah pekerja asing di 3 juta namun kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa angka sebenarnya jauh lebih tinggi.

Banyak yang bekerja di Thailand tanpa dokumen hukum, membuat mereka rentan terhadap eksploitasi oleh pialang dan kadang-kadang pedagang gelap. [mel]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya