Berita

Hukum

Hary Tanoe Dipanggil Lagi Jumat Mendatang

SELASA, 04 JULI 2017 | 19:17 WIB | LAPORAN:

Penyidik Bareskrim Polri batal memeriksa Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dalam panggilan pertama sebagai tersangka kasus pesan berisi ancaman terhadap Jaksa Yulianto.

"Sudah dilakukan pemanggilan untuk hadir di Bareskrim. Dipanggil sebagai tersangka namun saudara HT belum bisa hadir," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta (Selasa, 4/7).

Untuk itu, penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua kepada Hary Tanoe yang dijadwal ulang untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat mendatang.


"Tentu sesuai mekanisme kita menyampaikan surat panggilan kedua. Ini pun kita lihat, surat panggilan kedua itu kita tujukan kepada saudara HT untuk datang. Diperiksa sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2017 yang akan datang," jelas Martinus.

Penyidik pun sudah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Hary Tanoe.

"Surat panggilan sudah kita sampaikan dan sudah diterima saudara HT," demikian Martinus.

Hary Tanoe dijadwalkan untuk diperiksa pada pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, karena berhalangan hadir, pihaknya mengajukan penjadwalan ulang kepada penyidik Bareskrim.

Bos MNC Grup tersebut dilaporkan terkait dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Pertama, pada 5 Januari 2016, kemudian dilanjutkan pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang sama.

Yulianto kemudian melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim atas dugaan pelanggaran pasal 29 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan Laporan Polisi Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya