Berita

Hukum

Pemuda Muhammadiyah: KPK Harus Bernyali Usut Tuntas Penerima Dana E-KTP

SELASA, 04 JULI 2017 | 10:44 WIB

SUDAH menjadi tanggungjawab KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus korupsi E-KTP. Mereka yang disebut dalam surat tuntutan oleh Jaksa KPK menerima dana E-KTP harus dilihat sebagai informasi yang sudah dimunculkan sebagai fakta persidangan. Artinya sudah menjadi fakta hukum dilengkapi dengan pemeriksaan dan bukti. Fakta hukum jelas mempunyai akibat hukum.

Akibat hukum yang lazim dari itu semua adalah pengembangan perkara untuk memastikan akurasi bukti yang diungkap oleh Jaksa KPK. Tugas KPK sudah tidak berat, karena telah terbantu dari penyajian fakta hukum yang dihadirkan dalam tuntutan Jaksa KPK. Apa yang dilakukan KPK dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap nama nama yang disebut menerima dana E-KTP sudah tepat.

Akan tetapi yang perlu diketahui pola pemeriksaan bukan lagi sekedar klarifikasi atau pendalaman materi atas objek perkara, melainkan sudah masuk pada tahapan kuatkan bukti fakta hukum yang diuraikan dalam tuntutan. Sekali lagi kuatkan bukti dengan cara kerja praduga  bersalah kepada penerima dana E-KTP karena terlebih dahulu sudah melewati fakta persidangan dan pemeriksaan.


Secara hukum, KPK jangan ragu untuk kuatkan bukti yang sudah menjadi fakta hukum dalam tuntutan jaksa pada kasus E-KTP. Apalagi, Jaksa KPK telah sebut nama, maka konsekuensi logisnya KPK harus akhiri dengan nyali untuk segera beri kepastian apakah penerima dana E-KTP terbukti bersalah atau sebaliknya.

Bahkan jika KPK dapat pastikan bukti tuntutan Jaksa yang menjadi fakta hukum kasus E-KTP bukan tidak mungkin dalam waktu dekat akan terbit SPRINDIK baru sebagai bagian konkritisasi kerja KPK dalam menguatkan bukti.

Sentimen buruk terhadap KPK akan makin mewabah ketika KPK tak bernyali pastikan penerima dana E-KTP telah terbukti setidaknya seperti apa yang telah diungkap dalam tuntutan jaksa KPK. Tugas usut tuntas penerima dana E-KTP adalah ujian apakah KPK tegak lurus bersama dukungan publik atau sebaliknya membungkuk dihadapan kuasa politik. [***]

Faisal
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Kamis, 16 April 2026 | 18:15

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kasus Penyiraman Andrie Yunus Masuk Sidang Terbuka Akhir April

Kamis, 16 April 2026 | 18:09

Emil Dardak Prihatin Tiga Kepala Daerah Jatim Kena OTT KPK

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Pimpinan Ombudsman: Kasus Hery Susanto Terjadi Sebelum Menjabat

Kamis, 16 April 2026 | 18:00

Erick Thohir Bawa Kemenpora Tembus Top 5 Kementerian Kinerja Terbaik

Kamis, 16 April 2026 | 17:40

Puspen TNI Pastikan Sidang Kasus Andrie Yunus Terbuka

Kamis, 16 April 2026 | 17:37

BNPB Catat 23 Bencana dalam Dua Hari

Kamis, 16 April 2026 | 17:28

Fokus pada Inovasi dan Kesejahteraan, Bupati Mimika Raih KWP Award 2026

Kamis, 16 April 2026 | 17:22

Sudewo Ngaku Kangen Warga Pati

Kamis, 16 April 2026 | 17:17

Selengkapnya