Berita

Hukum

Pemuda Muhammadiyah: KPK Harus Bernyali Usut Tuntas Penerima Dana E-KTP

SELASA, 04 JULI 2017 | 10:44 WIB

SUDAH menjadi tanggungjawab KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus korupsi E-KTP. Mereka yang disebut dalam surat tuntutan oleh Jaksa KPK menerima dana E-KTP harus dilihat sebagai informasi yang sudah dimunculkan sebagai fakta persidangan. Artinya sudah menjadi fakta hukum dilengkapi dengan pemeriksaan dan bukti. Fakta hukum jelas mempunyai akibat hukum.

Akibat hukum yang lazim dari itu semua adalah pengembangan perkara untuk memastikan akurasi bukti yang diungkap oleh Jaksa KPK. Tugas KPK sudah tidak berat, karena telah terbantu dari penyajian fakta hukum yang dihadirkan dalam tuntutan Jaksa KPK. Apa yang dilakukan KPK dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap nama nama yang disebut menerima dana E-KTP sudah tepat.

Akan tetapi yang perlu diketahui pola pemeriksaan bukan lagi sekedar klarifikasi atau pendalaman materi atas objek perkara, melainkan sudah masuk pada tahapan kuatkan bukti fakta hukum yang diuraikan dalam tuntutan. Sekali lagi kuatkan bukti dengan cara kerja praduga  bersalah kepada penerima dana E-KTP karena terlebih dahulu sudah melewati fakta persidangan dan pemeriksaan.


Secara hukum, KPK jangan ragu untuk kuatkan bukti yang sudah menjadi fakta hukum dalam tuntutan jaksa pada kasus E-KTP. Apalagi, Jaksa KPK telah sebut nama, maka konsekuensi logisnya KPK harus akhiri dengan nyali untuk segera beri kepastian apakah penerima dana E-KTP terbukti bersalah atau sebaliknya.

Bahkan jika KPK dapat pastikan bukti tuntutan Jaksa yang menjadi fakta hukum kasus E-KTP bukan tidak mungkin dalam waktu dekat akan terbit SPRINDIK baru sebagai bagian konkritisasi kerja KPK dalam menguatkan bukti.

Sentimen buruk terhadap KPK akan makin mewabah ketika KPK tak bernyali pastikan penerima dana E-KTP telah terbukti setidaknya seperti apa yang telah diungkap dalam tuntutan jaksa KPK. Tugas usut tuntas penerima dana E-KTP adalah ujian apakah KPK tegak lurus bersama dukungan publik atau sebaliknya membungkuk dihadapan kuasa politik. [***]

Faisal
Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya