Berita

Hary Tanoesoedibjo/Net

Hukum

Hary Tanoe Mangkir Dari Panggilan Perdana Sebagai Tersangka

SELASA, 04 JULI 2017 | 09:57 WIB | LAPORAN:

. Hary Tanoesoedibjo batal memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber (Cyber Crime) Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/7).

Kuasa hukum Hary Taneo, Adidharma Wicaksono mengatakan, jadwal pemeriksaan tersebut bentrok dengan agenda kliennya.

"Sepengetahuan kami Pak HT belum bisa menghadiri panggilan Bareskrim. Karena ada keperluan yang mendesak dan tidak dapat ditinggalkan," ungkap Adi saat dikonfirmasi, Selasa pagi.


Sebelumnya, Bos MNC Grup itu diagendakan menjalani pemeriksaan Selasa pukul 09.00 WIB. Namun, karena berhalangan hadir, pihak Hary Tanoe mengajukan penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Paling cepat tanggal 11 Juli atau setelahnya," ungkapnya.

Hary Tanoe diperkarakan terkait dugaan ancaman melalui pesan singkat elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Pertama, tanggal 5 Januari 2016 sekira pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang sama.

Yulianto kemudian melaporkan Hary Tano ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 29 UU No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

CEO & Chairman MNC Group yang juga Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, di Direktorat Siber Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa pagi.

Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka UU 11/2008 tentang ITE mengenai ancaman melalui media elektronik. Dia diduga mengirim pesan yang berisi ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. [rus]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya