Berita

Hary Tanoesoedibjo/Net

Hukum

Hary Tanoe Mangkir Dari Panggilan Perdana Sebagai Tersangka

SELASA, 04 JULI 2017 | 09:57 WIB | LAPORAN:

. Hary Tanoesoedibjo batal memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber (Cyber Crime) Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/7).

Kuasa hukum Hary Taneo, Adidharma Wicaksono mengatakan, jadwal pemeriksaan tersebut bentrok dengan agenda kliennya.

"Sepengetahuan kami Pak HT belum bisa menghadiri panggilan Bareskrim. Karena ada keperluan yang mendesak dan tidak dapat ditinggalkan," ungkap Adi saat dikonfirmasi, Selasa pagi.


Sebelumnya, Bos MNC Grup itu diagendakan menjalani pemeriksaan Selasa pukul 09.00 WIB. Namun, karena berhalangan hadir, pihak Hary Tanoe mengajukan penjadwalan ulang kepada penyidik.

"Paling cepat tanggal 11 Juli atau setelahnya," ungkapnya.

Hary Tanoe diperkarakan terkait dugaan ancaman melalui pesan singkat elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Pertama, tanggal 5 Januari 2016 sekira pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang sama.

Yulianto kemudian melaporkan Hary Tano ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 29 UU No. 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

CEO & Chairman MNC Group yang juga Ketua Umum DPP Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, di Direktorat Siber Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa pagi.

Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka UU 11/2008 tentang ITE mengenai ancaman melalui media elektronik. Dia diduga mengirim pesan yang berisi ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya