Berita

Net

Hukum

Patrialis Akui Rekomendasi Pengacara Untuk Pengaruhi Hakim Lain

SENIN, 03 JULI 2017 | 19:26 WIB | LAPORAN:

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar tidak membantah jika dirinya pernah menyarankan terdakwa Basuki Hariman untuk menggunakan jasa pengacara Lucas dalam mempengaruhi hakim lain terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Menurutnya, tindakan tersebut hanya spontanitas lantaran Kamaludin sering menyampaikan pertanyaan Basuki mengenai progres uji materi UU 41/2014. Terlebih, Basuki mengenal Lucas yang dimaksud oleh Patrialis.

"Saya spontan saja. Saya pernah tanya Basuki tinggal di mana, di Kelapa Gading, kenal Pak Lucas dong? oh iya kenal, pernah juga olah raga," cerita Patrialis saat menjadi saksi untuk terdakwa Basuki dan Ng Fenny di Pengadilan Tipikor Jakarta (Senin, 3/7).


Mendengar pernyataan Patrialis, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantas menyingung kepentingan Patrialis merekomendasi pengacara Lucas. Apalagi, jaksa menilai tindakan yang dilakukan Patrialis sangat tidak wajar.

"Apakah wajar mendekati hakim Mahkamah Konstitusi," tanya jaksa.

"Saya sampaikan bahwa itu spontanitas saja daripada saya ditanya terus oleh Pak Kamaludin. Saya bilang saya tidak bisa," kilah Patrialis.

Surat dakwaan Basuki Hariman menyebut bahwa Patrialis menyarankan agar bos CV Sumber Laut Perkasa mengunakan jasa Lucas dalam mempengaruhi Hakim Suhartoyo. Sebab, dari pandangan Patrialis, Hakim Suhartoyo akan menolak uji materi ‎perkara Nomor 129/PUU-XII/2015 tersebut. Rekomendasi diberikan Patrialis lantaran Suhartoyo ‎juga kenal dekat dengan Lucas. Meski demikian, Basuki tidak bersedia melaksanakan rekomendasi tersebut.

Lucas sendiri merupakan pengacara kondang dari kantor Lucas SH & Partners. Jauh sebelum kasus itu muncul, Lucas pernah dilaporkan ke KPK oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) terkait dugaan suap ke sejumlah Hakim Agung.

Lucas juga dikenal dekat dengan banyak hakim di Mahkamah Agung. ‎Adapun Suhartoyo merupakan hakim MK yang berasal dari unsur MA.‎

Patrialis merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan suap hakim MK terkait uji materi UU 41/2014. Mantan menteri hukum dan HAM itu didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah USD 70 ribu, Rp 4 juta, dan janji Rp 2 miliar dari pengusaha Basuki dan sekretarisnya Ng Fenny melalui Kamaludin.‎ Uang hadiah diberikan terkait upaya pemulusan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya