Berita

KPK/net

Hukum

Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Di Udayana Segera Disidangkan

SENIN, 03 JULI 2017 | 19:19 WIB | LAPORAN:

Berkas penyidikan tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infraksi dan Pariwisata di Universitas Udayana Tahun 2009-2011, Dudung Purwadi akan segera disidangkan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, selurih berkas penyidikan telah dilimpahkan pada tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Selanjutnya, JPU memiliki batas waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya diserahkan ke pengadilan.

Sidang perkara Mantan Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) itu rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.


Untuk tersangka DPW (Dudung Purwadi) hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua. Jadi pelimpahan dari tahap penyidikan ke penuntutan Nanti informasi lebih lanjut akan kami sampaikan kapan misalnya setelah tahap dua akan pelimpahan ke pengadilan dilakukan," jelas Febri ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (3/7).

Salah satu saksi yang pernah diperiksa KPK dalam kasus korupsi tersebut ialah Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta, Sandiaga Uno. Ketika itu, Sandiaga tak membantah pernah mendapatkan laporan mengenai proyek-proyek yang dikerjakan PT Duta Graha Indah.

Sebagai mantan komisaris PT DGI, Sandiaga mengaku pernah mendapat laporan terkait proyek yag dikerjakan. Meski demikian, Sandi mengklaim laporan yang diterimanya tak secara spesifik. Ia juga tak merinci mengenai proyek-proyek yang dilakukan PT DGI.

Febri mengungkapkan, tak menutup kemungkinan peran Sandiaga akan turut dilibatkan dalam proses persidangan Dudung nanti.

"Nanti kita lihat dalam dakwaan. Tentu tidak semua fakta akan kita sampaikan didakwaan. Karena dakwaan sifatnya lebih umum ditahap awal untuk menunjukan informasi-informasi atau dugaan pasal yang dilanggar terdakwa," tutup Febri.[san]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya