Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Partrialis Ngaku Spontan Serahkan Draf Putusan Belum Final Ke Koleganya

SENIN, 03 JULI 2017 | 14:03 WIB | LAPORAN:

Mantan hakim Mahkamah Konstiutusi Patrialis Akbar mengaku pernah memberikan draf putusan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada koleganya, Kamaludin.

Menurut Patrialis, pemberian draf tersebut hanyalah spontanitas lantaran sudah berteman lama dengan Kamaludin. Di samping itu, Patrialis menjelaskan bahwa dfraf yang diberikannya belum final.

"Waktu itu saya bawa draft yang belum final itu, dia (Kamaludin) baca," ujar Patrialis saat bersaksi untuk terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/7).


Lebih lanjut, Patrialis menjelaskan pemberian draf putusan tersebut dilakukan di Golf Club Rawamangun, Jakarta Timur, pada 5 Oktober 2016 lalu.

Menurut Patrialis, seusai bermain golf, Kamaludin ikut mengantarnya hingga ke tempat parkir mobil. Di dalam mobil tersebut Patrialis menyimpan draft putusan yang belum final dan memberikannya kepada Kamaludin dengan spontan.

"Pak Kamal memang menanyakan 'Pak sudah putus perkara itu?' Saya bilang sudah ada tapi belum final. Waktu itu saya memang bawa draft yang belum final itu, dan dia baca itu," ujar Patrialis.

Mendengar penjelasan Patrialis, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan alasan Patrialis memberikan draf yang belum final tersebut. Apakah dia tidak merasa curiga dengan kepentingan Kamaludin/

"Pertama karena itu memang putusan yang belum final. Kedua, itu hanya spontanitas saya saja. Saya tidak bepikir lebih jauh," ujar Patrialis.

Patrialis merupakan salah satu terdakwa kasus dugaan suap terkait uji materi UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis didakwa, menerima hadiah berupa uang total 70 ribu dolar AS, Rp 4.043.195 dan janji Rp 2 miliar dari Basuki Hariman dan Ng Fenny melalui Kamaludin.

Basuki Hariman adalah Direktur CV Sumber Laut Perkasa sementara Ng Fenny adalah General Manager PT Imprexindo Pratama.

Keduanya memberikan hadiah kepada Patrialis agar permohonan uji materi atau judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Jauhkan Anasir Politik dari Persidangan Roy Suryo Cs

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:18

Legislator PDIP Soroti Prinsip Gotong Royong Koperasi Buntut Meninggalnya Dua Calon Manajer KDMP

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:12

Saham Teknologi Seret Nasdaq dan S&P 500

Kamis, 25 Juni 2026 | 08:03

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Emas Jatuh 3,3 Persen, Investor Waspadai Kenaikan Suku Bunga The Fed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:46

DAX Tertekan Anjloknya Rheinmetall, Bursa Eropa Bergerak Mixed

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:30

Jejak Karir Listyo Sigit Diungkap dalam Buku 'Sang Arsitek Presisi Polri'

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:28

Misteri Rp250 Juta KDM, Taufik Hidayat Sudah Ditangkap, Eh ... Hadiahnya Malah Buron

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:00

Merayakan Hari Pelaut sebagai Sandera

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:55

Tanpa Nurani

Kamis, 25 Juni 2026 | 06:33

Selengkapnya