Berita

Tiga eks eksekutif Tepco yang diadili/BBC

Dunia

Soal Bencana Nuklir Fukushima 2011, Tiga Eks Bos Perusahaan Listrik Diadili

JUMAT, 30 JUNI 2017 | 15:42 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Tiga orang bekas eksekutif perusahaan listik diadili pekan ini di Jepang terkait dengan bencana Fukushima.

Ketiganya adalah mantan eksekutif Tokyo Electric Power (Tepco), yakni pimpinan Tsunehisa Katsumata berusia 77 tahun, serta wakil presiden Sakae Muto berusia 66 tahun dan Ichiro Takekuro berusia 71 tahun.

Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman lima tahun penjara.


Ini adalah pengadilan pidana pertama atas kehancuran 2011 di pabrik nuklir tersebut.

Kehancuran, yang dipicu oleh gempa yang menyebabkan tsunami besar, adalah kecelakaan nuklir terburuk di dunia sejak Chernobyl pada tahun 1986.

Ketiganya mengaku tidak bersalah atas kelalaian profesional yang mengakibatkan kematian dan luka pasien yang dievakuasi dari sebuah rumah sakit di dekat pabrik tersebut.

Gempa dan tsunami menyebabkan sekitar 18.500 orang tewas atau hilang dan meninggalkan daerah yang luas tidak dapat dihuni.

Pengadilan tersebut adalah yang pertama dan satu-satunya yang mengajukan tuntutan pidana terkait bencana Fukushima.

Dikabarkan BBC bahwa tuduhan terhadap ketiga pria tersebut terkait dengan kematian lebih dari 40 pasien yang harus dievakuasi dari sebuah rumah sakit di daerah tersebut dan kemudian meninggal dunia.

Sekitar 80.000 orang terpaksa meninggalkan rumah mereka ketika tiga reaktor mengalami kegagalan di pabrik tersebut setelah banjir akibat tsunami. [mel]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya