Protes larangan perjalanan Trump/Net
Orang-orang dari enam negara terutama Muslim, yakni Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman serta semua pengungsi semakin sulit untuk bisa menginjakkan kaki di Amerika Serikat menyusul larangan berjalanan terbaru yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Larangan terbaru itu resmi diberlakukan setelah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat awal pekan ini yang mendukung larangan sementara tersebut.
Dengan demikian, orang-orang dari enam negara tersebut serta semua pengungsi akan ditolak visa AS dan dilarang masuk jika tidak memiliki hubungan bisnis atau kerabat dekat di AS.
Mereka yang memiliki keluarga dekat di AS seperti pasangan, orangtua, anak atau saudara kandung, diizinkan untuk masuk ke AS.Dalam perubahan menit terakhir, pemerintah Trump memperpanjang definisi keluarga dekat untuk memasukkan tunangan.
Namun kakek-nenek, bibi, paman dan keponakan tidak dimasukkan dalam kategori keluarga dekat.
Beberapa saat sebelum larangan tersebut resmi diberlakukan pekan ini, terungkap bahwa negara bagian Hawaii telah meminta hakim federal untuk klarifikasi.
Jaksa Agung Hawaii berpendapat bahwa definisi "keluarga dekat" terlalu sempit dan mungkin secara tidak semestinya mencegah orang bepergian ke AS.
Selain hubungan keluarga, mereka yang dibebaskan dari peraturan baru adalah mereka yang memiliki hubungan bisnis atau pendidikan dengan AS.
Namun, pedoman tersebut secara khusus menyatakan bahwa hubungan tersebut harus formal, didokumentasikan dan tidak dibentuk untuk tujuan menghindari perintah tersebut.
Mereka yang sudah memegang visa yang sah tidak terpengaruh. Warga negara ganda yang melakukan perjalanan dengan paspor mereka dari negara yang tidak terpengaruh juga akan diizinkan masuk. Demikian seperti dimuat
BBC. [mel]