Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Yusril Ihza Mahendra Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Paman Hingga Tewas

RABU, 28 JUNI 2017 | 17:12 WIB | LAPORAN:

Dua kakak beradik, Yusril Ihza Mahendra (17) dan Sahrul Ramadan (20) diamankan aparat Polsek Kramat Jati, Polres Jakarta Timur (Jaktim), Rabu (28/6).

Kedua warga Pinang Ranti, Makassar, Jaktim itu ditetapkan tersangka terkait sangkaan tindak pidana penganiayaan hingga tewas terhadap, Anwar Sanusi pada Minggu (25/6) dinihari.

"(Tersangka) Kami tangkap di rumahnya di Pintu 2 Taman Mini," ujar Kapolsek Kramat Jati Komisaris Supoyo saat dikonfirmasi, Rabu sore.


Peristiwa tersebut bermula saat Sahrul dan Yusril sedang bertamu di kediaman korban, Jalan Batu Tulis 2 RT 014/03, Batu Ampar, Kramat Jati, Minggu dinihari.

Saat itu, sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka Yusril diduga risih dengan suara motor milik korban yang merupakan pamannya tersebut.

Kesalahpahaman itu pun membuat keduanya terlibat cekcok mulut hingga situasi kian memanas. Saksi mata sekaligus istri korban, Nurhasanah sempat memisahkan perseteruan antara Yusril dengan Anwar. Termasuk Sahrul yang mencoba melerai langsung bentrok fisik keduanya.

Namun, Sahrul justru dipukul oleh Anwar. Insiden itu memicu kedua kakak beradik, Sahrul dan Yusril melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Puncaknya, korban terjatuh setelah menerima pukulan dari Yusril dan hantaman bata merah dari Sahrul. Bahkan, bagian belakang kepala korban sempat membentur aspal hingga menyebabkan memar.

Korban pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri (RS) Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Saat dibawa ke RS Polri, korban dilaporkan sebagai korban kecelakaan lalulintas," tutur Supoyo.

Dua hari dirawat, korban menghembuskan napas trakhirnya di RS Polri. Tidak terima suaminya meninggal dengan cara tersebut, Nurhasanah pun melaporkan kejadian yang sebenarnya ke Polsek Kramat Jati.

Usai menerima laporan saksi, polisi pun langsung mengamankan kedua tersangka. Termasuk, barang bukti bata merah yang diduga digunakan keduanya untuk menganiaya korban hingga tewas.

"Dugaan sementara, dia (korban dan tersangka) bergulat. Korban jatuh, langsung dipukul pakai bata itu. Kepala belakang membentur aspal atau terbentur, kami belum tau. Tapi dari pemeriksaan dokter kepala belakangnya memar," papar Supoyo.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, kedua tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya