Berita

Markas Polda Sumut/net

Hukum

Tersangka Teror Polda Sumut Terancam Pasal Berlapis

SELASA, 27 JUNI 2017 | 10:40 WIB | LAPORAN:

Polisi menetapkan tiga tersangka usai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa 12 saksi aksi teror di Markas Polda Sumatera Utara (Mapoldasu).

Mereka adalah Syawaluddin Pakpahan (47) alias SP, Ardial Ramadhan (30) alias AR dan Boby (17) alias BB yang berperan sebagai "penggambar" sekaligus survei TKP.

"Peran BB bersama pelaku AR sempat membantu melakukan survei seminggu sebelum kejadian di Mako Polda Sumut," terang Kabag Penum Divhumas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, saat dikonfirmasi, Selasa (27/6).


Para tersangka dijerat Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain penetapan tersangka polisi juga menyita 14 jenis barang bukti terkait insden tersebut. Antara lain, buku agama, buku tabungan Bank Mandiri, plang percetakan, komputer, ponsel milik percetakan Saifuddin Lingga dan milik percetakan Iswidhian Sinambela.

Termasuk dokumen resmi atas nama tersangka, seperti KTP, buku nikah, kartu keluarga, ponsel merk Samsung dan Nokia, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk beraksi.

"Ada tas pinggang juga berisi dompet berwarna hitam yang disita," terang Martinus.

Teror tersebut terjadi Minggu dini hari (26/6) menjelang salat Idul Fitri. Seorang anggota polisi, Aiptu Martua Sigalinging, tewas ditikam oleh pelaku di leher, dada, dan tangan.

Dua pelaku (AR dan SP) juga sempat mencoba membakar ruangan pos jaga. Namun, usaha itu gagal karena mereka sudah lebih dulu ditembak aparat Brimob yang berjaga.

AR tewas di lokasi usai menikam korban. Pelaku diketahui berprofesi sebagai penjual jus berdomisili di Jalan Sisingamangaraja, Simpang Limun, Medan.

Sedangkan SP masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara karena luka tembak di kaki. Lelaki yang sehari-hari berjualan rokok itu merupakan warga Jalan Pelajar Ujung, Gang Kecil, Medan.

Sementara BB, berprofesi sebagai sopir. Dia sudah ditangkap dan sampai kini masih diinterogasi terkait kejadian tersebut. [ald]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya