Berita

Markas Polda Sumut/net

Hukum

Tersangka Teror Polda Sumut Terancam Pasal Berlapis

SELASA, 27 JUNI 2017 | 10:40 WIB | LAPORAN:

Polisi menetapkan tiga tersangka usai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa 12 saksi aksi teror di Markas Polda Sumatera Utara (Mapoldasu).

Mereka adalah Syawaluddin Pakpahan (47) alias SP, Ardial Ramadhan (30) alias AR dan Boby (17) alias BB yang berperan sebagai "penggambar" sekaligus survei TKP.

"Peran BB bersama pelaku AR sempat membantu melakukan survei seminggu sebelum kejadian di Mako Polda Sumut," terang Kabag Penum Divhumas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, saat dikonfirmasi, Selasa (27/6).


Para tersangka dijerat Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain penetapan tersangka polisi juga menyita 14 jenis barang bukti terkait insden tersebut. Antara lain, buku agama, buku tabungan Bank Mandiri, plang percetakan, komputer, ponsel milik percetakan Saifuddin Lingga dan milik percetakan Iswidhian Sinambela.

Termasuk dokumen resmi atas nama tersangka, seperti KTP, buku nikah, kartu keluarga, ponsel merk Samsung dan Nokia, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk beraksi.

"Ada tas pinggang juga berisi dompet berwarna hitam yang disita," terang Martinus.

Teror tersebut terjadi Minggu dini hari (26/6) menjelang salat Idul Fitri. Seorang anggota polisi, Aiptu Martua Sigalinging, tewas ditikam oleh pelaku di leher, dada, dan tangan.

Dua pelaku (AR dan SP) juga sempat mencoba membakar ruangan pos jaga. Namun, usaha itu gagal karena mereka sudah lebih dulu ditembak aparat Brimob yang berjaga.

AR tewas di lokasi usai menikam korban. Pelaku diketahui berprofesi sebagai penjual jus berdomisili di Jalan Sisingamangaraja, Simpang Limun, Medan.

Sedangkan SP masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara karena luka tembak di kaki. Lelaki yang sehari-hari berjualan rokok itu merupakan warga Jalan Pelajar Ujung, Gang Kecil, Medan.

Sementara BB, berprofesi sebagai sopir. Dia sudah ditangkap dan sampai kini masih diinterogasi terkait kejadian tersebut. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya