Berita

Markas Polda Sumut/net

Hukum

Tersangka Teror Polda Sumut Terancam Pasal Berlapis

SELASA, 27 JUNI 2017 | 10:40 WIB | LAPORAN:

Polisi menetapkan tiga tersangka usai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa 12 saksi aksi teror di Markas Polda Sumatera Utara (Mapoldasu).

Mereka adalah Syawaluddin Pakpahan (47) alias SP, Ardial Ramadhan (30) alias AR dan Boby (17) alias BB yang berperan sebagai "penggambar" sekaligus survei TKP.

"Peran BB bersama pelaku AR sempat membantu melakukan survei seminggu sebelum kejadian di Mako Polda Sumut," terang Kabag Penum Divhumas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, saat dikonfirmasi, Selasa (27/6).


Para tersangka dijerat Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain penetapan tersangka polisi juga menyita 14 jenis barang bukti terkait insden tersebut. Antara lain, buku agama, buku tabungan Bank Mandiri, plang percetakan, komputer, ponsel milik percetakan Saifuddin Lingga dan milik percetakan Iswidhian Sinambela.

Termasuk dokumen resmi atas nama tersangka, seperti KTP, buku nikah, kartu keluarga, ponsel merk Samsung dan Nokia, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk beraksi.

"Ada tas pinggang juga berisi dompet berwarna hitam yang disita," terang Martinus.

Teror tersebut terjadi Minggu dini hari (26/6) menjelang salat Idul Fitri. Seorang anggota polisi, Aiptu Martua Sigalinging, tewas ditikam oleh pelaku di leher, dada, dan tangan.

Dua pelaku (AR dan SP) juga sempat mencoba membakar ruangan pos jaga. Namun, usaha itu gagal karena mereka sudah lebih dulu ditembak aparat Brimob yang berjaga.

AR tewas di lokasi usai menikam korban. Pelaku diketahui berprofesi sebagai penjual jus berdomisili di Jalan Sisingamangaraja, Simpang Limun, Medan.

Sedangkan SP masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara karena luka tembak di kaki. Lelaki yang sehari-hari berjualan rokok itu merupakan warga Jalan Pelajar Ujung, Gang Kecil, Medan.

Sementara BB, berprofesi sebagai sopir. Dia sudah ditangkap dan sampai kini masih diinterogasi terkait kejadian tersebut. [ald]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya