Berita

Setya Novanto/Net

Politik

Tiga Faktor Penyelamat Setya Novanto Dari Proyek E-KTP

SABTU, 24 JUNI 2017 | 15:56 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Nama Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto telah secara gamblang disebut dalam kasus proyek pengadaan e-KTP. Mulai dari surat dakwaan terhadap terdakwa kasus ini, sejumlah fakta persidangan yang ada, hingga konsistensi Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan korupsi yang menyimpulkan bahwa Setya Novanto memiliki keterlibatan kuat dalam kasus ini.

Meski dalam proses penuntasan kasus ini penuh dalam tekanan, intimidasi, dan upaya intervensi, hingga saat ini KPK masih terlihat bergeming dan konsisten.

"Setelah persidangan kemarin itu, sesungguhnya tidak ada lagi alasan untuk tidak menersangkakan semua nama-nama yang disebut ikut bersama-sama itu, termasuk Setya Novanto," ujar politisi muda Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6).


Menurutnya, hanya ada tiga faktor atau kondisi yang bisa menyelamatkan Novanto kasus ini. Pertama, disebabkan karena ketidakprofesioanalan KPK. Apa yang menjadi kerja KPK sejauh ini dapat dianggap dibuat-buat dan mengada-ada dan seterusnya tidak dapat dikembangkan, bila KPK berhenti.

"Dan itu taruhan yang sangat besar bagi eksistensi KPK. Artinya KPK terlalu berani bermain-main dengan kasus ini kalau tidak punya kemampuan untuk menuntaskannya," jelas Doli.

Kedua, Setya Novanto bisa lolos karena ketidakindependenan KPK. Artinya KPK hilang keberanian, kemandirian, dan objektivitasnya karena tekanan politik.

"Sulit dihindari akan muncul kesimpulan di publik bahwa KPK berada di bawah tekanan Istana atau Pansus Hak Angket DPR, bila Novanto lolos," tegas Doli.

Ketiga, Setyanovanto bisa lolos bila kekuatan yudikatif berhasil ditariknya masuk bermain ke dalam konspirasi "pengamanan kasus" ini.

"Tentu kita berharap para Hakim yang diberi amanah untuk mengadili kasus ini juga dapat objektif, imparsial/independen, terbebas dari intervensi politik maupun godaan ekonomi," tutup Doli. [ian]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya