Berita

M. Romahurmuziy/Net

Politik

Penyelesaian Konflik PPP Yang Ditawarkan Romahurmuziy Bak Serigala Berbulu Domba

SABTU, 24 JUNI 2017 | 14:42 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Permintaan islah alias berdamai dari Muhammad Romahurmuziy kepada kubu Djan Faridz terkait konflik PPP di media ternyata bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

"Perlu saya sampaikan bahwa faktanya di lapangan pihak Saudara Romi (Romahurmuziy) telah melakukan tindakan-tindakan yang sebenarnya sangat jauh dan bahkan berbanding terbalik dari makna islah itu sendiri," sebut Waketum PPP kubu Djan, Humphrey Djemat, Sabtu (24/6).

Romi kepada media berulang kali menyatakan ingin melaksanakan proses islah dengan DPP PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz atas persoalan dualisme kepengurusan DPP PPP setelah lahirnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) No. 58/B/2017/PTTUN.JKT dan Putusan Mahkamah Agung RI No.79 PK/Pdt.Sus.parpol/2016.


Terang Humphrey, sikap bertolak belakang Romi dari janji islah yang ditawarkannya adalah, dengan melakukan upaya-upaya pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota dewan PPP yang masih loyal kepada Djan, baik di pusat dan daerah.

"Jadi, tawaran penyelesaian konflik PPP oleh Saudara Romi itu bak serigala berbulu domba," tegas Humphrey.

Upaya Romi tersebut, lanjut Humphrey, merupakan tindakan yang sangat keliru dan sewenang-wenang dengan beberapa alasan dan pertimbangan.

Pertama, sampai saat ini, DPP PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz belum mendapatkan pemberitahuan maupun salinan resmi atas putusan PTTUN No. 58/B/2017/PTTUN.JKT yang menganulir putusan PTUN Jakarta No. 97/G/2016/PTUN.JKT yang membatalkan keabsahan kepengurusan M. Romahurmuziy dan putusan Mahkamah Agung RI. No.79 PK/Pdt.Sus.parpol/2016 yang terkait dengan perselisihan dualisme PPP.

Kedua, masih terdapat upaya hukum yang dapat dilakukan oleh DPP PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz baik upaya hukum kasasi maupun upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut di atas.

Ketiga, tindakan yang dilakukan oleh M. Romahurmuziy merupakan pelanggaran hukum, karena telah mendahului proses hukum yang sebenarnya masih berlangsung.

"Mengacu kepada alasan atau pertimbangan kami di atas, senyatanya terbukti bahwa proses hukum terhadap perselisihan duaslime PPP faktanya hingga saat ini masih berlangsung alias status quo," ungkap Humphrey.

Oleh karena itu, kubu Djan mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menciderai proses hukum yang sedang berjalan sampai dengan tuntasnya seluruh proses hukum sebagaimana dimaksud.

"Kami sangat khawatir jika tindakan yang dilakukan oleh pihak dari Saudara Romi tersebut tetap dibiarkan, maka berpotensi untuk menciptakan konflik horizontal, konflik diantara para pendukung atau kar rumput, yang mana dapat mengganggu stabilitas politik di Republik Indonesia," demikian Humphrey Djemat. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya