Berita

M. Romahurmuziy/Net

Politik

Penyelesaian Konflik PPP Yang Ditawarkan Romahurmuziy Bak Serigala Berbulu Domba

SABTU, 24 JUNI 2017 | 14:42 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Permintaan islah alias berdamai dari Muhammad Romahurmuziy kepada kubu Djan Faridz terkait konflik PPP di media ternyata bertolak belakang dengan fakta di lapangan.

"Perlu saya sampaikan bahwa faktanya di lapangan pihak Saudara Romi (Romahurmuziy) telah melakukan tindakan-tindakan yang sebenarnya sangat jauh dan bahkan berbanding terbalik dari makna islah itu sendiri," sebut Waketum PPP kubu Djan, Humphrey Djemat, Sabtu (24/6).

Romi kepada media berulang kali menyatakan ingin melaksanakan proses islah dengan DPP PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz atas persoalan dualisme kepengurusan DPP PPP setelah lahirnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) No. 58/B/2017/PTTUN.JKT dan Putusan Mahkamah Agung RI No.79 PK/Pdt.Sus.parpol/2016.


Terang Humphrey, sikap bertolak belakang Romi dari janji islah yang ditawarkannya adalah, dengan melakukan upaya-upaya pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota dewan PPP yang masih loyal kepada Djan, baik di pusat dan daerah.

"Jadi, tawaran penyelesaian konflik PPP oleh Saudara Romi itu bak serigala berbulu domba," tegas Humphrey.

Upaya Romi tersebut, lanjut Humphrey, merupakan tindakan yang sangat keliru dan sewenang-wenang dengan beberapa alasan dan pertimbangan.

Pertama, sampai saat ini, DPP PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz belum mendapatkan pemberitahuan maupun salinan resmi atas putusan PTTUN No. 58/B/2017/PTTUN.JKT yang menganulir putusan PTUN Jakarta No. 97/G/2016/PTUN.JKT yang membatalkan keabsahan kepengurusan M. Romahurmuziy dan putusan Mahkamah Agung RI. No.79 PK/Pdt.Sus.parpol/2016 yang terkait dengan perselisihan dualisme PPP.

Kedua, masih terdapat upaya hukum yang dapat dilakukan oleh DPP PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz baik upaya hukum kasasi maupun upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut di atas.

Ketiga, tindakan yang dilakukan oleh M. Romahurmuziy merupakan pelanggaran hukum, karena telah mendahului proses hukum yang sebenarnya masih berlangsung.

"Mengacu kepada alasan atau pertimbangan kami di atas, senyatanya terbukti bahwa proses hukum terhadap perselisihan duaslime PPP faktanya hingga saat ini masih berlangsung alias status quo," ungkap Humphrey.

Oleh karena itu, kubu Djan mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menciderai proses hukum yang sedang berjalan sampai dengan tuntasnya seluruh proses hukum sebagaimana dimaksud.

"Kami sangat khawatir jika tindakan yang dilakukan oleh pihak dari Saudara Romi tersebut tetap dibiarkan, maka berpotensi untuk menciptakan konflik horizontal, konflik diantara para pendukung atau kar rumput, yang mana dapat mengganggu stabilitas politik di Republik Indonesia," demikian Humphrey Djemat. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya