Berita

Foto: JPNN

Hukum

Evakuasi Terpidana Mati Ini Libatkan Ratusan Polisi

SABTU, 24 JUNI 2017 | 13:44 WIB

Lapas Kelas II Tarakan, Kalimantan Timur, mendadak riuh, Kamis (22/6) malam.

Seorang gembong narkoba asal Malaysia, Mah Su Yau alias Ayau tengah dievakuasi dari lapas tersebut. Ratusan personel kepolisian juga diturunkan untuk mengamankan proses evakuasi tersebut.

Pria yang terbukti memiliki sabu-sabu seberat 1,5 kilogram dan 2.021 butir pil ekstasi, itu dipindahkan sementara ke rumah tahanan Polres Tarakan. Sambil menunggu pemindahan ke lapas lain.


Selain personel dari satuan di lingkungan Polres Tarakan, proses evakuasi juga melibatkan personel Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim untuk untuk mengantisipasi terjadinya keributan.

Para personel polisi yang diturunkan juga turut melakukan pengawasan di sisi luar pagar pembatas lapas untuk mengantisipasi jika ada narapidana yang kabur, karena terjadi huru-hara di dalam lapas.

Seperti diberitakan JPNN, meski menurunkan ratusan personel, evakuasi yang dimulai pukul 22.00 WITA, itu sempat diwarnai insiden penolakan dari Ayau. Namun, setelah dibujuk oleh aparat, Ayau akhirnya bersedia dievakuasi.

"Memang ada sedikit upaya dari si Ayau untuk tidak mau dengan mengulur-ngulur waktu. Tapi kami sudah rencanakan dengan pihak Brimob, kami masuk kemudian mengambil, kami bujuk, dia kooperatif, kemudian kami amankan di polres,” ujar Wakapolres Tarakan Komisaris Rizki Fara Sandy.

Selain Ayau, juga turut diamankan satu narapidana lain yang diduga sempat memprovokasi untuk menolak evakuasi Ayau.
"Kemungkinan yang bersangkutan temannya atau kelompok dia (Ayau). Tadi malam langsung diambil setelah ada teriakan-teriakan dari lapas," tambahnya.

Namun, Fara Sandy enggan membeberkan lebih lanjut di lapas mana rencananya Ayau akan dipindahkan. Kebijakan tersebut dia serahkan sepenuhnya kepada pihak Lapas Tarakan.

Kepala Lapas Kelas II Tarakan Fernando Kloer yang ditemui media ini menegaskan pemindahan Ayau sudah sesuai protap. Karena pihaknya memang tidak diperbolehkan membina terpidana hukuman mati.

“Cepat atau lambat, pindah. Karena di LP kelas II Tarakan ini memang tidak diizinkan untuk membina napi hukuman mati,” jelasnya.

Di sisi lain, Fernando mengaku saat dilakukan evakuasi, sejumlah senjata tajam dan senjata api rakitan ditemukan dalam kamar tahanan lapas.[wid]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya