Berita

Foto: JPNN

Hukum

Evakuasi Terpidana Mati Ini Libatkan Ratusan Polisi

SABTU, 24 JUNI 2017 | 13:44 WIB

Lapas Kelas II Tarakan, Kalimantan Timur, mendadak riuh, Kamis (22/6) malam.

Seorang gembong narkoba asal Malaysia, Mah Su Yau alias Ayau tengah dievakuasi dari lapas tersebut. Ratusan personel kepolisian juga diturunkan untuk mengamankan proses evakuasi tersebut.

Pria yang terbukti memiliki sabu-sabu seberat 1,5 kilogram dan 2.021 butir pil ekstasi, itu dipindahkan sementara ke rumah tahanan Polres Tarakan. Sambil menunggu pemindahan ke lapas lain.


Selain personel dari satuan di lingkungan Polres Tarakan, proses evakuasi juga melibatkan personel Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Polda Kaltim untuk untuk mengantisipasi terjadinya keributan.

Para personel polisi yang diturunkan juga turut melakukan pengawasan di sisi luar pagar pembatas lapas untuk mengantisipasi jika ada narapidana yang kabur, karena terjadi huru-hara di dalam lapas.

Seperti diberitakan JPNN, meski menurunkan ratusan personel, evakuasi yang dimulai pukul 22.00 WITA, itu sempat diwarnai insiden penolakan dari Ayau. Namun, setelah dibujuk oleh aparat, Ayau akhirnya bersedia dievakuasi.

"Memang ada sedikit upaya dari si Ayau untuk tidak mau dengan mengulur-ngulur waktu. Tapi kami sudah rencanakan dengan pihak Brimob, kami masuk kemudian mengambil, kami bujuk, dia kooperatif, kemudian kami amankan di polres,” ujar Wakapolres Tarakan Komisaris Rizki Fara Sandy.

Selain Ayau, juga turut diamankan satu narapidana lain yang diduga sempat memprovokasi untuk menolak evakuasi Ayau.
"Kemungkinan yang bersangkutan temannya atau kelompok dia (Ayau). Tadi malam langsung diambil setelah ada teriakan-teriakan dari lapas," tambahnya.

Namun, Fara Sandy enggan membeberkan lebih lanjut di lapas mana rencananya Ayau akan dipindahkan. Kebijakan tersebut dia serahkan sepenuhnya kepada pihak Lapas Tarakan.

Kepala Lapas Kelas II Tarakan Fernando Kloer yang ditemui media ini menegaskan pemindahan Ayau sudah sesuai protap. Karena pihaknya memang tidak diperbolehkan membina terpidana hukuman mati.

“Cepat atau lambat, pindah. Karena di LP kelas II Tarakan ini memang tidak diizinkan untuk membina napi hukuman mati,” jelasnya.

Di sisi lain, Fernando mengaku saat dilakukan evakuasi, sejumlah senjata tajam dan senjata api rakitan ditemukan dalam kamar tahanan lapas.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya