Berita

Jerman/Net

Dunia

Jerman Segera Batalkan Hukuman 50 Ribu Pria Gay Di Era Nazi

JUMAT, 23 JUNI 2017 | 18:16 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Parlemen Jerman telah memilih untuk membatalkan hukuman pada 50.000 pria gay yang dihukum karena homoseksualitas di bawah undang-undang era Nazi yang tetap berlaku setelah perang dunia kedua.

Setelah berpuluh-puluh tahun melobi, korban dan aktivis memuji kemenangan dalam perjuangan untuk menghapus nama-nama pria gay yang tinggal dengan catatan kriminal berdasarkan pasal 175 dari undang-undang pidana.

Diperkirakan 5.000 dari mereka yang dinyatakan bersalah berdasarkan undang-undang tersebut masih hidup.


Dalam keputusan yang sama juga menawarkan pria gay yang dihukum berdasarkan undang-undang sejumlah 3.000 dolar AS serta tambahan 1.500 euro untuk setiap tahun yang mereka habiskan di penjara.

Artikel Jerman 175 melarang "tindakan seksual yang bertentangan dengan alam ... baik itu antara orang-orang dari jenis kelamin laki-laki atau antara manusia dan hewan". Seks antar wanita tidak secara eksplisit ilegal.

Meskipun bertanggal 1871, namun aturan itu jarang diberlakukan sampai Nazi berkuasa, dan pada tahun 1935 mereka memperkuat undang-undang tersebut untuk menjalani hukuman 10 tahun kerja paksa.

Lebih dari 42.000 pria dihukum selama Third Reich dan dikirim ke kamp penjara atau kamp konsentrasi.

Pada tahun 2002, pemerintah memperkenalkan sebuah undang-undang baru yang membatalkan keputusan mereka, namun langkah tersebut tidak termasuk yang dituntut setelah perang dunia kedua.

Artikel tersebut akhirnya dikeluarkan dari hukum pidana di Jerman Timur pada tahun 1968. Di Jerman Barat, ia kembali ke era pra-Nazi pada tahun 1969 dan hanya sepenuhnya dicabut pada tahun 1994.

"Lebih dari dua dekade setelah artikel 175 akhirnya dihapus dari buku-buku tersebut, noda pada sejarah hukum Jerman yang demokratis telah dihapus," kata Sebastian Bickerich dari kantor anti-diskriminasi pemerintah dalam sebuah pernyataan.

Jerman sendiri telah melegalkan kemitraan terdaftar untuk pasangan sesama jenis pada tahun 2001 namun telah berhenti memberikan hak perkawinan penuh, termasuk adopsi anak-anak, yang umum terjadi di banyak negara anggota Uni Eropa. Demikian seperti dimuat The Guardian. [mel]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya