Berita

Jerman/Net

Dunia

Jerman Segera Batalkan Hukuman 50 Ribu Pria Gay Di Era Nazi

JUMAT, 23 JUNI 2017 | 18:16 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Parlemen Jerman telah memilih untuk membatalkan hukuman pada 50.000 pria gay yang dihukum karena homoseksualitas di bawah undang-undang era Nazi yang tetap berlaku setelah perang dunia kedua.

Setelah berpuluh-puluh tahun melobi, korban dan aktivis memuji kemenangan dalam perjuangan untuk menghapus nama-nama pria gay yang tinggal dengan catatan kriminal berdasarkan pasal 175 dari undang-undang pidana.

Diperkirakan 5.000 dari mereka yang dinyatakan bersalah berdasarkan undang-undang tersebut masih hidup.


Dalam keputusan yang sama juga menawarkan pria gay yang dihukum berdasarkan undang-undang sejumlah 3.000 dolar AS serta tambahan 1.500 euro untuk setiap tahun yang mereka habiskan di penjara.

Artikel Jerman 175 melarang "tindakan seksual yang bertentangan dengan alam ... baik itu antara orang-orang dari jenis kelamin laki-laki atau antara manusia dan hewan". Seks antar wanita tidak secara eksplisit ilegal.

Meskipun bertanggal 1871, namun aturan itu jarang diberlakukan sampai Nazi berkuasa, dan pada tahun 1935 mereka memperkuat undang-undang tersebut untuk menjalani hukuman 10 tahun kerja paksa.

Lebih dari 42.000 pria dihukum selama Third Reich dan dikirim ke kamp penjara atau kamp konsentrasi.

Pada tahun 2002, pemerintah memperkenalkan sebuah undang-undang baru yang membatalkan keputusan mereka, namun langkah tersebut tidak termasuk yang dituntut setelah perang dunia kedua.

Artikel tersebut akhirnya dikeluarkan dari hukum pidana di Jerman Timur pada tahun 1968. Di Jerman Barat, ia kembali ke era pra-Nazi pada tahun 1969 dan hanya sepenuhnya dicabut pada tahun 1994.

"Lebih dari dua dekade setelah artikel 175 akhirnya dihapus dari buku-buku tersebut, noda pada sejarah hukum Jerman yang demokratis telah dihapus," kata Sebastian Bickerich dari kantor anti-diskriminasi pemerintah dalam sebuah pernyataan.

Jerman sendiri telah melegalkan kemitraan terdaftar untuk pasangan sesama jenis pada tahun 2001 namun telah berhenti memberikan hak perkawinan penuh, termasuk adopsi anak-anak, yang umum terjadi di banyak negara anggota Uni Eropa. Demikian seperti dimuat The Guardian. [mel]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya