Berita

Politik

Dukungan PKPI Bisa Jadi "Pepesan Kosong" Buat Tengku Erry Nuradi

JUMAT, 23 JUNI 2017 | 15:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Dukungan Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap Tengku Erry Nuradi untuk maju di Pilgub Sumatera Utara 2018 berpotensi menjadi pepesan kosong.

Hal ini disampaikan pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Agus Suryadi, menanggapi Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan kubu Haris Sudarno-Samuel Samson atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan AM Hendropriyono sebagai Ketua Umum PKPI.

"Saya mau katakan, deklarasi dukungan saja sebenarnya itu belum menjadi sebuah aspek dukungan legalitas, mengingat hal ini masih perlu pembuktian pada formulir pendaftaran di KPU saat mendaftar nanti. Kalau di dalam formulir pendaftaran nanti sudah mencantumkan dukungan, itu baru bisa disebut sudah mendukung," kata Agus Suryadi, dikutip dari RMOL Sumut, Jumat (23/6).


Dia melanjutkan, deklarasi dukungan PKPI terhadap Tengku Erry Nuradi pada Senin 5 Juni lalu hanya bentuk pemberian harapan sekaligus pengumuman. Dukungan itu berpotensi menjadi "pepesan kosong" jika melirik putusan PTUN atas dualisme yang terjadi, mengingat dukungan tersebut muncul atas restu Hendropriyono.

"Nah sekarang, PTUN menyatakan dia (Hendropriyono) bukan Ketua Umum yang sah. Tentu ini bisa berubah menjadi pepesan kosong buat Tengku Erry," ujarnya.

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan  Indonesia (PKPI) menyerahkan surat dukungan kepada Tengku Erry Nuradi untuk maju sebagai Cagub Sumut pada Pilkada Serentak tahun 2018, di Medan pada Senin 5 Juni 2017.

Surat dukungan yang diserahkan Sekjen DPN PKPI, Imam Anshori Saleh, itu diterima langsung Tengku Erry Nuradi.

Imam Anshori Saleh dalam pidatonya saat itu mengklaim keputusan mendukung Tengku Erry Nuradi sudah melalui pengkajian secara mendalam di lingkungan partai hingga lapisan masyarakat.

"Ketua umum AM Hendropriyono telah berpesan kepada kita semua, pengurus dan kader PKPI di Sumut, agar bersatu memenangkan kembali Tengku Erry Nuradi menjadi gubernur Sumut mendatang," katanya kala itu.

Tetapi, Majelis Hakim PTUN Jakarta yang dipimpin oleh Roni Erry Saputro pada persidangan Rabu lalu (21/6) membatalkan SK Menkumham No: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2017 tertanggal 10 Januari 2017. Termasuk juga membatalkan berlakunya SK Menkumham No. M-HH-28 AH 11.01 TAHUN 2016.

SK Menkumham No: M.HH-01.AH.11.01 Tahun 2017 tertanggal 10 Januari 2017 tersebut terkait SK Menkumham tentang Pengesahan Perubahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Nasional PKP Indonesia Periode 2016-2021 dengan Ketua Umum AM Hendropriyono.

Sementara SK Menkumham No. M-HH-28 AH 11.01 TAHUN 2016 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga PKP Indonesia.

Hal ini sekaligus mengembalikan jabatan Ketua Umum DPN PKPI kepada Haris Sudarno dan Samuel Samson sebagai Sekjen DPN PKPI. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya