Berita

Fahira Idris/Net

Politik

Jokowi Harus Perhatikan Ini Sebelum Terbitkan Perpres Pengganti Permen FDS

JUMAT, 23 JUNI 2017 | 09:59 WIB | LAPORAN:

Presiden Jokowi akan menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) menggantikan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Perpres ini disiapkan sebagai respon atas kritik dan penolakan dari berbagai kalangan yang merasa banyak kekurangan dari Permen 23.

Namun, hingga kini pandangan berbagai pihak terkait terhadap pembatalan Permen ini beragam. Ada yang menyatakan full day school (FDS) akan diperkuat dengan Perpres, tetapi ada juga yang beranggapan tidak jadi diberlakukan.


Komite III DPD yang mengawasi bidang pendidikan berpendapat, secara konseptual, FDS yang digagas salah satunya sebagai penguatan pendidikan karakter (PPK) memang bagus. Namun implementasinya sulit diterapkan karena fakta hasil reses Komite III DPD, kondisi sekolah tidak seluruhnya sama dan terdapat sekolah minim sarana prasarana. Selain itu, sebaran guru tidak merata dan terdapat persoalan pada kesejahteraan guru, khususnya guru honorer yang dapat berdampak pada kesuksesan penerapan FDS.

Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris menyebut setidaknya ada tujuh hal yang menjadi tantangan penerapan FDS dalam rangka PPK yaitu perbedaan kondisi geografis daerah dengan berbagai keterbatasannya; keanekaragaman budaya; persebaran guru baik kualitas maupun kuantitas yang tidak merata khususnya di daerah pelosok, kepulauan dan perbatasan;

Selanjutnya masalah kecukupan pembiayaan; keterbatasan sarana prasarana belajar dan infrastruktur khususnya di daerah 3 T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar); lemahnya sinergitas dan koordinasi antar pemangku kepentingan; dan terbatasnya pendampingan orang tua dan komite sekolah.

Tantangan-tantangan ini menurut Fahira, harus ada kajian dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif. Sebab jika tidak, kebijakan apapun di bidang pendidikan tidak akan optimal mengubah wajah pendidikan nasional saat ini.

"Tidak boleh lagi terjadi sebuah kebijakan pendidikan yang membuat polemik dan kegaduhan di masyarakat. Artinya, apapun kebijakan atau regulasi di bidang pendidikan harus didahului dengan kajian yang matang dan melewati proses uji publik yang komprehensif," tegas Fahira di Jakarta (Jumat, 23/6).

 Jika nanti Pepres pengganti Permen ini benar dikeluarkan, lanjut Fahira, berbagai ketentuan dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara tersirat menyampaikan fakta tentang peran pemerintah daerah dalam pendidikan, harus menjadi salah satu parameter yang wajib diperhatikan dalam Perpres.

"Tidak semua daerah memiliki kapasitas yang sama. Sisi geografi, finansial maupun dukungan sarana prasarana di daerah juga berbeda sehingga tidak dapat digeneralisasi penerapan FDS tanpa memperhatikan karekteristik wilayah. Nanti dalam perumusannya, Perpres wajib memperhatikan hal ini,” pesan Senator Jakarta ini.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya