Berita

Plagiarisme/net

Nusantara

Kapolda Sultra Didesak Proses Dugaan Plagiarisme Rektor UHO

JUMAT, 23 JUNI 2017 | 00:11 WIB | LAPORAN:

Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Anti Plagiat (FORMAT) Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah membuat laporan dan mendesak Mapolda Kapolda Sultra agar segera memproses secara hukum Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Muhammad Zamrun karena terindikasi melakukan kejahatan intelektual "Plagiarisme" terhadap beberapa Karya Tulis Ilmiah dalam Jurnal Internasional.

Koordinator aksi, Siddiq Muharram menegaskan telah membuat malu Institusi UHO dalam dunia akademik dengan melakukan kejahatan intelektual "Plagiat" hanya untuk menggugurkan syarat pencalonannya sebagai rektor UHO.

"Rektor terpilih Muhammad Zamrun telah mempermalukan institusi UHO dalam dunia akademik. Dirinya telah terbukti melakukan kejahatan intelektul yakni Plagiat terhadap beberapa karya tulis ilmiah dalam jurnal internasional hanya untuk menggugurkan syarat pencalonannya, dan ini sangat mencoreng nama baik UHO," kata Siddiq melalui siaran pers kepada redaksi, Kamis (22/6).


Siddiq membeberkan, Muhammad Zamrun dalam karya tulisnya yang ber judul "Microwave enhanced sintering mechanisms in alumnia ceramic sintering experiments" yang terbit pada jurnal contemporary engineering sciences vol. 9 tahun 2016 hal. 237-248 pada bagian discussion, diduga telah menjiplak karya tulis Joel D. Ketz end Rodger D. Blake yanh berjudul "Microwave anhanced diffusion proceed of the microwave symp" yang diterbitkan pada tahun 1991 pada Hal. 2 bagian Introduction.

Mestinya kata Siddiq Muhammad Zamrun telah didiskualifikasi dalam pencalonannya karena telah melanggar Permendiknas No. 17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat diperguruan tinggi, yang diperkuat pada permenristekdikti No. 19 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri, dimana persyaratan calon Pemimpin PTN pasal 4 Huruf M tidak pernah melakukan plagiat.

"Rektor terpilih mestinya di disk kualifikasi saat pencalonannya, karena telah terbukti melakukan kejahatan intelektual dengan mengcopy-paste karya tulis sesorang yang itu telah dilarang oleh Permendiknas No. 17 Tahun 2010 dan diperkuat oleh Permenristek Dikti No. 19 Tahun 2017 tentang larangan calon pemimpin PTN Melakukan plagiat," tambahnya.

Siddiq mengatakan akan terus menerus menggelar aksi dengan massa yang lebih banyak sampai tuntutan mereka dipenuhi.[san]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya