Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini adanya aliran uang yang diterima mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Keyakinan Jaksa KPK tersebut didasari atas keterangan saksi, seperi bekas anggota DPR RI M Nazaruddin serta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini.
Nazaruddin dalam kesaksiannya menjelaskan uang yang mengalir ke Gamawan sebesar 4,5 juta dolar amerika Serikat. Sementara kesaksian Diah, menyebut pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri, Andi Agustinus alias Andi Narogong sempat keberatan dengan permintaan terdakwa Irman yang meminta sejumlah uang untuk Gamawan.
Disamping itu, adanya pemberian sejumlah Rp1 miliar secara tunai dari Afdal Noverman kepada Gamawan menambah keyakinan jaksa KPK mengenai adanya aliran uang kepada Gamawan Fauzi.
"Keterangan-keterangan para saksi bersesuaian dengan beberapa peristiwa diantaranya adanya pertemuan Asmin Aulia dengan Andi Narogong dengan Irman," ujar Jaksa Riniyati saat membacakan surat tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).
Lebih lanjut, Jaksa Riniyati menjelaskan Azmin Aulia yang merupakan adik Gamawan juga menggelar pertemuan dengan Andi Narogong dan Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos di Hotel The Ritz Carlton. Pertemuan itu membahas mengenai keikutsertaan Azmin dalam proyek penerapan e-KTP.
Menurut Jaksa Riniyati, rangkaian pertemuan dan peristiwa tersebut menjadi sempurna dengana dibelinya aset Paulus Tannos oleh Azmin Aulia dengan harga di bawah harga pasar.
"Rangkaian peristiwa tersebut merupakan satu kesatuan peristiwa yang menunjukkan adanya pengaruh Gamawan Fauzi melalui adiknya Azmin Aulia sehingga keterangan saksi M Nazaruddin mengenai pemberian uang kepada Gamawan Fauzi adalah benar adanya," ujar Riniyati.
Gamawan sendiri pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Dalam kesaksiannya, Gamawan membantah telah menerima aliran uang yang diduga dari korupsi proyek e-KTP dari pihak manapun. Gamawan berani bersumpah dan siap mendapat ganjaran atas keterangannya tersebut
"Satu rupiah pun saya tidak pernah terima. Demi Allah, kalau saya nanti menghianati bangsa ini, saya minta didoakan rakyat Indonesia, saya dikutuk Allah," ujar Gamawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3) lalu.
[san]