Berita

Miryam S Haryani/RMOL

Hukum

Jaksa Bersikukuh BAP Miryam Dijadikan Alat Bukti

KAMIS, 22 JUNI 2017 | 16:16 WIB | LAPORAN:

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempertimbangkan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan e-KTP, Miryam S Haryani.

Jaksa KPK Riniyati Karnasih menilai langkah Miryam untuk mencabut BAP tidak didasari dengan alasan yang sah dan logis. Terlebih alasan adanya tekanan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Miryam dalam proses pemeriksaan tidak bisa dibuktikan oleh politisi Partai Hanura itu. Bahkan alasan tersebut telah terbantahkan dengan adanya keterangan tiga penyidik yakni A Damanik, Susanto dan Novel Baswedan serta video pemeriksaan yang diputar dalam proses verbal di persidangan beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan hal itu pula penuntut umum memohon agar majelis hakim juga tidak pertimbangkan pencabutan dari Miryam S Haryani tersebut," kata Riniyati saat membacakan tuntutan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).


Lebih lanjut, jaksa Riniyati menyatakan, langkah Miryam untuk mencabut BAP karena adanya sejumlah kepentingan dalam perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP. Hal itu diperkuat dengan ditemukannya bukti yang cukup atas perbuatan Markus Nari, politisi Partai Golkar yang menggerakkan Miryam untuk mencabut keterangan BAP.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka pada 30 Mei 2017. Penetapan tersebut lantaran Markus menghalangi jalannya penuntutan dan jalannya sidang yakni menggerakkan Miryam S Haryani mencabut BAP.

Dengan fakta-fakta tersebut, JPU meminta agar keterangan Miryam dalam BAP, dan video berupa rekaman pemeriksaan Miryam serta tulisan tangan Miryam yang pada pokoknya berisi keterangan Miryam mengenai perbuatannya mendistribusikan uang ke Komisi II DPR RI tetap digunakan sebagai alat bukti yang sah.

"Penuntut Umum meminta kepada majelis hakim untuk tidak mempertimbangkan pencabutan BAP Miryam S Haryani dan tetap menggunakan keterangan Miryam S Haryani yang diberikan di depan penyidik sebagai alat bukti yang sah," ujar Riniyati.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya