Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP, Irman dan Sugiharto, masing-masing dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka juga diwajibkan membayar denda. Irman sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Sugiharto sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Irman dan Sugiharto terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan E-KTP pada tahun anggaran 2011-2012. Mereka dinyatakan bersalah karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang diatur Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Demikian tuntutan yang dibacakan jaksa Irene Putri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).
Selain pidana penjara dan denda, jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan terhadap dua terdakwa.
Untuk terdakwa Irman, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 273.700 dolar Amerika Serikat dan Rp 2.248 miliar serta 6 ribu dolar Amerika Serikat.
"Setelah berkekuatan hukum tetap, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara dua tahun penjara," ujar jaksa Irene.
Sementara untuk terdakwa Sugiharto, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap dalam satu bulan, maka harta benda akan disita jaksa. Jika tidak cukup diganti dengan hukuman pejara 1 tahun.
Mengenai hal yang memberatkan, dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Perbuatan mereka juga bersifat masif yakni menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional. Dampak perbuatan yang dilakukan dirasakan sampai saat ini.
"Terdakwa I (Irman) sebagai pihak yang mempunyai otoritas tidak melakukan pencegahan kepada terdakwa II (Sugiharto). Justru jadi bagian dari kejahatan tersebut. Akibat ‎perbuatan terdakwa telah merugikan negara dalam jumlah yang besar," kata Jaksa Irene.
Sementara, hal yang meringankan dua terdakwa adalah mereka belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi, berterus terang, dan terdakwa Sugiharto berstatus justice collaborator (JC).
[ald]