Berita

Hukum

Irman Dituntut 7 Tahun, Sugiharto Dituntut 5 Tahun

KAMIS, 22 JUNI 2017 | 15:02 WIB | LAPORAN:

Dua terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP, Irman dan Sugiharto, masing-masing dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka juga diwajibkan membayar denda. Irman sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Sugiharto sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Irman dan Sugiharto terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan E-KTP pada tahun anggaran 2011-2012. Mereka dinyatakan bersalah karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang diatur Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Demikian tuntutan yang dibacakan jaksa Irene Putri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).

Selain pidana penjara dan denda, jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan terhadap dua terdakwa.

Untuk terdakwa Irman, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 273.700 dolar Amerika Serikat dan Rp 2.248 miliar serta 6 ribu dolar Amerika Serikat.

"Setelah berkekuatan hukum tetap, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang. Apabila harta tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara  dua tahun penjara," ujar jaksa Irene.

Sementara untuk terdakwa Sugiharto, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah berkekuatan hukum tetap dalam satu bulan, maka harta benda akan disita jaksa. Jika tidak cukup diganti dengan hukuman pejara 1 tahun.

Mengenai hal yang memberatkan, dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Perbuatan mereka juga bersifat masif yakni menyangkut pengelolaan data kependudukan nasional. Dampak perbuatan yang dilakukan dirasakan sampai saat ini.

"Terdakwa I (Irman) sebagai pihak yang mempunyai otoritas tidak melakukan pencegahan kepada terdakwa II (Sugiharto). Justru jadi bagian dari kejahatan tersebut. Akibat ‎perbuatan terdakwa telah merugikan negara dalam jumlah yang besar," kata Jaksa Irene.

Sementara, hal yang meringankan dua terdakwa adalah mereka belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi, berterus terang, dan terdakwa Sugiharto berstatus justice collaborator (JC). [ald]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya