Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Nilai Pelaporan Gratifikasi Pejabat Negara Tahun Ini Tertinggi Dicapai KPK

KAMIS, 22 JUNI 2017 | 13:18 WIB | LAPORAN:

Dalam lima tahun terakhir, laporan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara terkait Hari Raya Idul Fitri yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meningkat.

Berdasarkan data dari Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, pada 2015 terdapat 94 laporan penerimaan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri yang terdiri dari bingkisan berupa makanan-minuman, voucher belanja, perabotan rumah tangga, bahan kain dan barang elektronik total senilai Rp 35,8 juta.

Sedangkan pada 2016, terdapat 371 laporan penerimaan gratifikasi Hari Raya meningkat pesat hingga Rp 1,1 miliar. Pemberian itu terdiri dari uang tunai, parsel makanan- minuman, voucher belanja, laptop, juga sarung dan kristal.


Sedangkan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara secara keseluruhan dalam lima tahun terakhir data adalah sebagai berikut:

Tahun    Nilai Gratifikasi (Rp)
2013    1,974,552,550
2014    3,652,423,008
2015    7,325,864,436
2016    14,585,556,043

Awal Juni lalu, nilai pelaporan gratifikasi secara umum yang masuk ke KPK mulai Januari hingga Mei 2017 telah mencapai Rp 108,3 miliar.

"Jumlah ini adalah jumlah tertinggi yang pernah dicapai, setelah terus menerus mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya," kata Giri dalam rilis kepada awak media, Kamis (22/6).

Menurut Giri, jumlah pelaporan tersebut meningkat setiap tahunnya seiring dengan kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan hadiah yang dapat mengakibatkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas bersangkutan.  

"Kami hanya menerima laporan sepanjang belum masuk perkara pidana. Jika yang dilaporkan itu sudah dalam proses pengusutan, kami tolak," katanya.

Dalam upaya membangun kesadaran dan pemahaman gratifikasi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK melakukan sosialisasi ke berbagai institusi pemerintah maupun badan usaha milik negara, menerbitkan surat edaran dan mendorong sistem pengendalian gratifikasi di masing-masing institusi.

"KPK juga melakukan pemetaan titik rawan gratifikasi di layanan-layanan publik, seperti pencatatan nikah oleh Kantor Urusan Agama dan layanan pendidikan," pungkas Giri.[wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya