Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Penyelenggara Negara Wajib Laporkan Hadiah Diterima Ke KPK

KAMIS, 22 JUNI 2017 | 12:45 WIB | LAPORAN:

Jelang hari raya Idul Fitri 1438 Hijriyah, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara tidak menerima hadiah apapun terkait jabatan.

"Jika hadiah tersebut terpaksa diterima, misalnya bingkisan yang langsung dikirim ke rumah, kantor atau ditransfer masuk ke rekening pribadi, KPK mengingatkan agar hadiah tersebut segera dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal diterima," kata Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Suprapdiono melalui keterangan pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (22/6)

Giri menegaskan bahwa agama Islam tidak melarang menerima hadiah. Namun hadiah yang terkait jabatan masuk dalam kategori gratifikasi. Hadiah tersebut bisa berbentuk uang tunai, bingkisan makanan dan minuman, fasilitas atau bentuk pemberian lainnya dari rekanan yang berhubungan dengan jabatannya.


"Laporkan setiap hadiah yang terkait dengan jabatan. Harap pegawai negeri atau penyelenggara negara berhati-hati dengan kepentingan lain yang potensial menumpangi tradisi mulia saling memberi yang ada di masyarakat dan adat istiadat kita," imbuhnya.

Giri mengimbau bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan hadiah terkait jabatan, untuk hubungi nomor telefon 021-25578440/8448, atau pesan singkat ke 0855-8845678, juga bisa melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya