Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Industri Pesawat Terbang Masuk Dalam Proyek Strategis Nasional

KAMIS, 22 JUNI 2017 | 10:47 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Presiden RI Joko Widodo pada 15 Juni 2017 menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 58/2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). PSN merupakan proyek infrastruktur sebagai upaya mewujudkan Nawacita dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pada 31 Mei 2017, Presiden telah menetapkan pula Perpres 56/2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk PSN, dalam upaya percepatan pengadaan tanah yang dikuasai masyarakat dan meminimalisasi dampak sosial yang timbul terhadap masyarakat sebagai akibat dibebaskannya lahan masyarakat dimaksud untuk pembangunan PSN.

Hal utama dalam perubahan Perpres 58/2017 tersebut adalah bahwa pembiayaan dalam pembangunan PSN dapat pula dilakukan melalui non anggaran pemerintah.


"Proyek Stategis Nasional yang bersumber dari non anggaran Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)," bunyi Pasal 2 ayat (4) Perpres itu seperti dilansir dari laman Setkab, Kamis (22/6).

Terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, terhadap lokasi Proyek Strategis Nasional yang tidak berkesesuaian dengan rencana tata ruang kabupaten/kota atau rencana tata ruang kawasan strategis nasional, sesuai Pasal 19 ayat (3), Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat memberikan rekomendasi kesesuaian tata ruang atas lokasi PSN.

Sedangkan untuk penetapan tanah lokasi PSN, sesuai Pasal 21 Ayat (4), dilakukan oleh Gubernur. "Tanah yang telah ditetapkan lokasinya sebagaimana dimaksud pada ayat (4)  tidak dapat dilakukan pemindahan hak atas tanahnya oleh pemilik hak kepada pihak lain selain kepada Badan Pertanahan Nasional," bunyi Pasal 21 ayat (5).

Dalam hal jangka waktu penetapan lokasi dimaksud, sesuai Pasal 21 Ayat (6), telah berakhir dan penyediaan tanah untuk pelaksanaan Proyek Strategis Nasional belum selesai, gubernur memperbaharui penetepan lokasi Proyek Strategis Nasional untuk jangka waktu dua tahun.

"Seluruh dokumen yang telah ada sebelum pembaharuan penetapan lokasi Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6), menjadi dokumen penyediaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," bunyi Pasal 21 ayat (7).

Adapun dalam rangka penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri, sesuai Pasal 24 ayat (2), Penanggung Jawab PSN dapat bekerja sama dengan badan usaha nasional dalam negeri dan/atau badan usaha asing yang memiliki komitmen dalam pengembangan peralatan dan komponen, sumber daya manusia, dan transfer teknologi yang diperlukan dalam pelaksanaan PSN.

Dalam lampiran Perpres 58/2017 berdasarkan hasil evaluasi atas kelayakan dan perkembangan PSN, perhitungan proyek sudah selesai sebanyak 20 proyek, proyek dikeluarkan dari daftar PSN sebanyak 15 proyek, serta 55 proyek baru dan satu program industri pesawat terbang masuk menjadi PSN.

Sehingga total daftar Proyek Strategis Nasional menjadi 245 Proyek, satu program kelistrikan, dan satu program industri pesawat terbang. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

UPDATE

Duel Panas Timnas Indonesia Vs Malaysia, Ini Rekor Statistiknya

Minggu, 27 September 2026 | 02:22

Tak Peduli Teman, Prabowo Tegas Sikat Pencuri Duit Negara

Minggu, 27 September 2026 | 02:02

Di Balik Kemudahan QRIS, Merchant Tetap Wajib Terima Tunai

Minggu, 27 September 2026 | 01:46

Gugatan Denny Indrayana Cs Untungkan Seluruh Parpol di DPR

Minggu, 27 September 2026 | 01:20

Pemerintah Jangan Pukul Rata Evaluasi IUP

Minggu, 27 September 2026 | 01:07

Emas Rahmat Bawa Indonesia Lompat ke Posisi 14

Minggu, 27 September 2026 | 00:35

Kowani Apresiasi Penegasan Menteri Hukum soal SK Kepengurusan

Minggu, 27 September 2026 | 00:17

Rahmat Erwin Abdullah Persembahkan Emas Kedua Indonesia

Minggu, 27 September 2026 | 00:05

Bhayangkari Salurkan 6 Ribu Paket Sembako untuk Warga Aceh

Sabtu, 26 September 2026 | 23:49

Wamenag Protes Keras Pembebasan Bersyarat Bechi Pemerkosa Santriwati

Sabtu, 26 September 2026 | 23:20

Selengkapnya