Berita

Jessica-Otto/Net

Hukum

Kecewa Kasasi Ditolak, Jessica Siap Ajukan PK

KAMIS, 22 JUNI 2017 | 06:35 WIB | LAPORAN:

. Terpidana perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, kasasi yang diajukan Jessica melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, ditolak MA.

"Intinya kami kecewa. Jessica pun pasti akan kecewa mendengar kasasinya ditolak," kata Otto saat dikonfirmasi, Rabu (21/6).

Otto mengaku belum bisa berkomunikasi secara langsung dengan Jessica karena kini tengah berada di Hongaria, Budapest.


Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica itu, akan langsung menemui kliennya dan membicarakan hal tersebut, begitu tiba di Indonesia.

Selain itu, Otto mengaku akan membicarakan tentang langkah hukum berikutnya yang bakal diambil terkait hasil putusan tersebut. Termasuk kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Sekarang, jalan yang akan kami ambil tentu akan mengajukan PK. Kami akan bawa bukti-bukti baru kalau Jessica benar-benar tidak bersalah. Kasihan Jessica dihukum atas perbuatan yang tak dilakukannya," demikian Otto.

Sebelumnya, Otto mengajukan kasasi atas putusan banding ke MA, 27 Maret 2017 lalu. Otto juga meminta pembebasan Jessica dari sel tahanan karena masa penahanan kliennya sudah berakhir.

Otto mempersoalkan penahanan Jessica yang terus berjalan meski sudah berakhir pada Minggu (26/3). Otto mengutip putusan Nomor 393/PID/2016/PT.DKI terkait perpanjangan penahanan ke-II MA tanggal 16 Februari 2017.

Dalam surat Nomor W10.U/1033/HK.01.II.2017, disebutkan perpanjangan penahanan sejak tanggal 25 Februari 2017 sampai dengan 26 Maret 2017.

Sedangkan, saat itu, belum ada surat perpanjangan penahanan terbaru. Sehingga, Otto menegaskan Jessica seharusnya dibebaskan dari tahanan.

"Jadi secara hukum karena tidak ada penahanan, seharusnya Jessica dibebaskan karena putusan (banding) itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht," imbuh Otto. Kita minta ke LP, Jessica dilepaskan. Karena ini urusan LP dan MA," kata Otto saat itu.

Untuk diketahui, dalam kasus ini Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016.

PN Jakpus menyatakan Jessica terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 KUHP. Motif pembunuhan berencana dilakukan karena sakit hati Jessica terhadap Mirna. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya