Berita

Hary Tanoe

Hukum

Polisikan Jaksa Agung, Hary Tanoe Terancam Dipidanakan Balik

KAMIS, 22 JUNI 2017 | 04:55 WIB | LAPORAN:

Belum selesai kasus dugaan ancaman surat kaleng, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesudibjo (HT), terancam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Khususnya, tudingan pencemaran nama baik terhadap Jaksa Agung (JA) HM Prasetyo terkait pernyataan status tersangka bos MNC Group tersebut.

"Sekarang justru sebaliknya, pelapor (HT) itu justru bisa diancam pidana dengan Pasal 220 atau setidak-tidaknya 317 KUHP. Karena laporannya tidak akurat," kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Yulianto saat dikonfirmasi, Rabu (21/6).


Sebelumnya, HT melaporkan balik Prasetyo ke Bareskrim Polri, Senin (19/6). Eks politisi NasDem itu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Prasetyo dituduh melanggar UU ITE Pasal 27 juncto Pasal 45 juncto Pasal 310, 311 KUHP karena menyebut Bos MNC Group itu sebagai tersangka.

Terkait hal ini, Yulianto justru membenarkan testimoni pimpinannya. Pasalnya, HT sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sesuai surat tembusan dari penyidik. Hal itu ditandai dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Dalam SPDP itu, perkara dugaan ancaman tersebut tercatat sejak tanggal 15 Februari 2016. Sehingga lanjut Yulianto, ada kemungkinan jika pihak Bareskrim belum mengetahui hal tersebut.

"SPDP sejak 15 Februari 2016. Nah jadi mungkin miss saja. Kan saya pelapornya (SMS ancaman). Sesuai putusan MK, saya selaku pelapor juga mendapat tembusan. Jadi, pernyataan JA mempunyai dasar dan tidak mengada-ada," pungkasnya. [zul]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya